"Selama asimilasi, Ariel hanya boleh kerja di luar rutan, tidak boleh show atau bermusik hingga diwawancarai wartawan," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat M Nasir Almi, di Bandung, Kamis.
M Nasir menuturkan, jika Ariel melanggar ketentuan tersebut maka Ariel bisa dikenai penalti berupa tidak mendapatkan pembebasan bersyarat.
"Hal ini artinya, selama asimilasi Ariel harus mematuhi persyaratan tersebut. Kalau tidak, dia (Ariel) tidak bisa mengajukan pembebasan bersyarat," katanya.
Selain itu, kata M Nasir, selama menjalani masa asimilasi Ariel bekerja di perusahaan arsitektur namun tidak boleh pulang ke rumahnya, apalagi ke Jakarta.
Pelantun lagu "Walau Habis Terang" ini hanya boleh kerja di Kota Bandung, setelah itu kembali lagi ke Rutan Kebon Waru Bandung.
"Jadi selama asimilasi ini yang penting tidak berbuat hal yang engga-engga," kata dia.
Pihaknya menambahkan, rincian proses hukum yang dijalani oleh Ariel ialah saat ini Ariel sudah membayar denda Rp250 juta kepada pengadilan, sudah menghabiskan masa tahanan selama dua per tiga masa tahanan, sehingga Juli 2012 nanti Ariel sudah bisa menerima pembebasan bersyarat.
"Jadi tiga bulan sebelum Juli Ariel sudah bisa mengajukan PB (pembebasan bersyarat)," katanya.
Sementara itu, Kepala Keamanan Rumah Tahanan Kebon Waru Bandung Ahmad Tohari menambahkan, subsider (kurungan) Ariel menurut vonis selama 3 bulan dan denda Rp250 juta.
"Begini, denda itu sudah dibayar Ariel, bukan ke rutan sini, tapi ke pengadilan. Maka Ariel bisa asimilasi menjelang bebas," ujar Ahmad.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis terhadap Ariel dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.
Kekasih artis cantik Luna Maya ini mulai ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung sejak Juni 2010.