Semarang (ANTARA) - Jasa Raharja di tengah pandemi COVID-19 tetap memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat termasuk pada saat menyerahkan santunan dengan tetap menerapkan langkah kehati-hatian operasional atau operational prudence.
"Meskipun saat ini sedang berada dalam situasi pandemi COVID-19, pelayanan Jasa Raharja kepada masyarakat tidak berkurang dan tetap mengacu pada langkah kehati-hatian operasional atau operational prudence," kata Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Tengah Haryo Pamungkas dalam keterangan pers yang diterima di Semarang, Selasa.
Pada Senin (30/3) melalui Kantor Jasa Raharja Pelayanan Demak menyerahkan santunan kematian sebesar Rp50 juta secara transfer kepada Hendra Tegar Barliga selaku anak kandung (ahli waris) korban atas nama Sutiyem.
Sutiyem menjadi korban meninggal dunia pada kecelakaan yang melibatkan sebuah minibus dengan Kereta Api 267 Ambarawa Express Jumat (24/3/2020) pukul 16:46 WIB.
Baca juga: Jasa Raharja tetap berikan pelayanan di tengah pandemi COVID-19
Dalam kecelakaan tersebut, selain Sutiyem (47) merupakan penumpang minibus yang meninggal, terdapat korban lain Harjono (51), pengendara minibus mengalami luka berat dan masih dirawat di RS Panti Rahayu Purwodadi.
Keduanya (Sutiyem dan Harjono merupakan warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan.
Kedua korban, tambah Haryo, terjamin Jasa Raharja sesuai dengan Peraturan Menteri Keungan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Korban meninggal dunia berhak atas santunan kematian sebesar Rp50 juta sedangkan santunan korban luka-luka maksimal Rp20 juta (Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta kepada RS Panti Rahayu Purwodadi tempat korban luka-luka Harjono dirawat).
Pada kesempatan tersebut Haryo juga menyampaikan duka cita yang mendalam dan berharap keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan, sementara korban luka-luka segera pulih kembali.
Baca juga: Jasa Raharja dan Kepolisian bagikan SIM gratis ke siswa
"Meskipun saat ini sedang berada dalam situasi pandemi COVID-19, pelayanan Jasa Raharja kepada masyarakat tidak berkurang dan tetap mengacu pada langkah kehati-hatian operasional atau operational prudence," kata Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Tengah Haryo Pamungkas dalam keterangan pers yang diterima di Semarang, Selasa.
Pada Senin (30/3) melalui Kantor Jasa Raharja Pelayanan Demak menyerahkan santunan kematian sebesar Rp50 juta secara transfer kepada Hendra Tegar Barliga selaku anak kandung (ahli waris) korban atas nama Sutiyem.
Sutiyem menjadi korban meninggal dunia pada kecelakaan yang melibatkan sebuah minibus dengan Kereta Api 267 Ambarawa Express Jumat (24/3/2020) pukul 16:46 WIB.
Baca juga: Jasa Raharja tetap berikan pelayanan di tengah pandemi COVID-19
Dalam kecelakaan tersebut, selain Sutiyem (47) merupakan penumpang minibus yang meninggal, terdapat korban lain Harjono (51), pengendara minibus mengalami luka berat dan masih dirawat di RS Panti Rahayu Purwodadi.
Keduanya (Sutiyem dan Harjono merupakan warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan.
Kedua korban, tambah Haryo, terjamin Jasa Raharja sesuai dengan Peraturan Menteri Keungan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Korban meninggal dunia berhak atas santunan kematian sebesar Rp50 juta sedangkan santunan korban luka-luka maksimal Rp20 juta (Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta kepada RS Panti Rahayu Purwodadi tempat korban luka-luka Harjono dirawat).
Pada kesempatan tersebut Haryo juga menyampaikan duka cita yang mendalam dan berharap keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan, sementara korban luka-luka segera pulih kembali.
Baca juga: Jasa Raharja dan Kepolisian bagikan SIM gratis ke siswa