Magelang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Magelang, Jawa Tengah, menunda beberapa tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang tahun 2020, kata Ketua KPU Kota Magelang Basmar Perianto Amron.
"Penundaan tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona (COVID-19)," katanya di Magelang, Senin.
Ia menyebutkan penundaan tahapan pilkada tersebut meliputi pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) yang seharusnya dilaksanakan pada 22 Maret 2020.
Baca juga: Tahapan Pilkada Purbalingga ditunda cegah penyebaran COVID-19
Jumlah PPS yang dilantik nantinya sebanyak 51 orang.
Selain pelantikan PPS, katanya tahapan yang ditunda, yakni pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP)) 26 Maret 2020 sampai dengan 15 April 2020 serta tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Menurut dia, penundaan tahapan tersebut sesuai dengan Keputusan KPU RI nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Ia menyampaikan jam kerja di KPU juga berkurang, yang semula pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, sekarang pukul 09.00 hingga 15.00 WIB.
Baca juga: KPU tetapkan penundaan tahapan Pilkada Surakarta antisipasi COVID-19
"Penundaan tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona (COVID-19)," katanya di Magelang, Senin.
Ia menyebutkan penundaan tahapan pilkada tersebut meliputi pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) yang seharusnya dilaksanakan pada 22 Maret 2020.
Baca juga: Tahapan Pilkada Purbalingga ditunda cegah penyebaran COVID-19
Jumlah PPS yang dilantik nantinya sebanyak 51 orang.
Selain pelantikan PPS, katanya tahapan yang ditunda, yakni pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP)) 26 Maret 2020 sampai dengan 15 April 2020 serta tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Menurut dia, penundaan tahapan tersebut sesuai dengan Keputusan KPU RI nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Ia menyampaikan jam kerja di KPU juga berkurang, yang semula pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, sekarang pukul 09.00 hingga 15.00 WIB.
Baca juga: KPU tetapkan penundaan tahapan Pilkada Surakarta antisipasi COVID-19