Purbalingga (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, menunda sejumlah tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) setempat sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19, kata anggota KPU Kabupaten Purbalingga Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Zamaahsari A. Ramzah.'
"Ada empat tahapan pilkada yang sebenarnya telah dibuat oleh KPU RI untuk dilaksanakan dalam waktu dekat namun akhirnya ditunda," katanya di Purbalingga, Senin.
Ia mengatakan empat tahapan yang ditunda terdiri atas pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, serta verifikasi dukungan bakal pasangan calon dari jalur perseorangan.
Baca juga: KPU tetapkan penundaan tahapan Pilkada Surakarta antisipasi COVID-19
Khusus untuk tahapan verifikasi dukungan, kata dia, KPU Kabupaten Purbalingga tidak melaksanakannya karena secara kebetulan tidak ada bakal pasangan calon dari jalur perseorangan.
"Kalau untuk pelantikan PPS di Purbalingga, semua persiapan sebenarnya sudah selesai, tinggal pengambilan sumpah. Bahkan, 'setting' tempat kita sesuaikan dengan prosedur pencegahan COVID-19, misalnya jarak kursi minimal 1 meter, kita sudah sesuaikan itu," katanya.
Oleh karena ada perintah dari KPU RI, kata dia, pelantikan dan pengambilan sumpah PPS tersebut ditunda pelaksanaannya.
Sementara itu, anggota KPU Kabupaten Purbalingga Divisi Sosialisasi Peran Serta Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Andri Supriyanto mengatakan penundaan tahapan tersebut berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
"Melihat kondisi saat ini, ada surat edaran dari KPU RI untuk menunda beberapa tahapan sampai waktu yang belum bisa ditentukan," katanya.
Kendati dalam surat edaran disebutkan bahwa daerah yang belum begitu terdampak COVID-19 bisa melangkah pada tahap-tahap selanjutnya, dia mengatakan jika melihat kondisi sekarang, hal itu tidak memungkinkan untuk dilaksanakan.
"Kami berharap keadaan segera membaik agar kami bisa melaksanakan tahapan dengan baik. Tapi kami mendukung apa yang telah diputuskan karena persebaran virus memang masif," katanya.
Baca juga: Penyemprotan disinfektan gratis, laporkan jika ada yang memungut biaya
Baca juga: 10.000 "rapid test" COVID-19 disiapkan Pemkot Semarang
"Ada empat tahapan pilkada yang sebenarnya telah dibuat oleh KPU RI untuk dilaksanakan dalam waktu dekat namun akhirnya ditunda," katanya di Purbalingga, Senin.
Ia mengatakan empat tahapan yang ditunda terdiri atas pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, serta verifikasi dukungan bakal pasangan calon dari jalur perseorangan.
Baca juga: KPU tetapkan penundaan tahapan Pilkada Surakarta antisipasi COVID-19
Khusus untuk tahapan verifikasi dukungan, kata dia, KPU Kabupaten Purbalingga tidak melaksanakannya karena secara kebetulan tidak ada bakal pasangan calon dari jalur perseorangan.
"Kalau untuk pelantikan PPS di Purbalingga, semua persiapan sebenarnya sudah selesai, tinggal pengambilan sumpah. Bahkan, 'setting' tempat kita sesuaikan dengan prosedur pencegahan COVID-19, misalnya jarak kursi minimal 1 meter, kita sudah sesuaikan itu," katanya.
Oleh karena ada perintah dari KPU RI, kata dia, pelantikan dan pengambilan sumpah PPS tersebut ditunda pelaksanaannya.
Sementara itu, anggota KPU Kabupaten Purbalingga Divisi Sosialisasi Peran Serta Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Andri Supriyanto mengatakan penundaan tahapan tersebut berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
"Melihat kondisi saat ini, ada surat edaran dari KPU RI untuk menunda beberapa tahapan sampai waktu yang belum bisa ditentukan," katanya.
Kendati dalam surat edaran disebutkan bahwa daerah yang belum begitu terdampak COVID-19 bisa melangkah pada tahap-tahap selanjutnya, dia mengatakan jika melihat kondisi sekarang, hal itu tidak memungkinkan untuk dilaksanakan.
"Kami berharap keadaan segera membaik agar kami bisa melaksanakan tahapan dengan baik. Tapi kami mendukung apa yang telah diputuskan karena persebaran virus memang masif," katanya.
Baca juga: Penyemprotan disinfektan gratis, laporkan jika ada yang memungut biaya
Baca juga: 10.000 "rapid test" COVID-19 disiapkan Pemkot Semarang