Kudus (ANTARA) - Polres Kudus, Jawa Tengah, mengungkap sebanyak 10 kasus perjudian selama Januari-Februari 2020 dan menangkap 23 pelaku.

"Dari kasus yang berhasil diungkap, masih didominasi kasus judi toto gelap (togel) kemudian judi dadu dan judi secara daring menggunakan aplikasi," kata Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto di Kudus, Kamis.

Untuk memberantas judi, kata dia, masyarakat tidak boleh hanya mengandalkan aparat kepolisian, tapi perlu ada peran dan partisipasi masyarakat.

Ia berharap dukungan tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk menekan kasus perjudian yang hingga kini masih ditemukan.

"Dengan label Kota Kudus sebagai Kota Santri dan religius, seharusnya masyarakat ikut tergerak untuk ikut menekan angka kasus judi," ujarnya.

Menurut dia, masyarakat perlu diberikan pencerahan kepada masyarakat bahwa perjudian selain dilarang agama juga melanggar hukum karena ketika tertangkap bisa jerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

Untuk kasus terbaru, Polres Kudus berhasil mengungkap kasus perjudian di tiga lokasi yang semuanya merupakan judi togel, yakni di Desa Kedungdowo (Kecamatan Kaliwungu), Mlati Norowito (Kecamatan Kota), dan Desa Jepang (Kecamatan Mejobo).

Dari ketiga kasus tersebut, tercatat ada enam tersangka yang harus diamankan karena terbukti terlibat dalam perjudian tersebut, satu tersangka di antaranya merupakan kasus judi togel secara daring berbasis website.

Baca juga: Ditemukan kasus judi kuda berbasis aplikasi android di Kudus

Baca juga: Judi masih marak di Kudus
 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024