Kudus (ANTARA) - Anggota DPRD Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang terjaring razia perjudian oleh Polres Kudus akhirnya mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPD Nasdem Kudus, setelah kepolisian menetapkan status tersangka bersama empat orang lainnya yang terlibat judi domino.
"Setelah pengurus Partai Nasdem menemui yang bersangkutan di tahanan Polres Kudus, akhirnya yang bersangkutan menyatakan mengundurkan diri sebagai Ketua DPD Partai Nasdem Kudus," kata Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Jawa Tengah Akhwan di Kudus, Senin.
Selain itu, kata dia, pengurus partai juga memutuskan demikian, setelah rapat internal pengurus yang digelar secara daring dan dihadiri langsung Ketua DPP Partai NasDem Lestari Moerdijat.
"Rapat pagi tadi memutuskan agar semua informasi dari partai terkait kasus ini hanya melalui satu pintu, yakni saya sebagai juru bicara resmi. Kami menyampaikan keprihatinan atas kasus yang menimpa saudara Superiyanto dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.
Ia mengungkapkan sesuai AD/ART partai, setiap kader yang terlibat kasus hukum akan dicopot dari jabatan struktural di partai.
Sementara mekanisme pencopotan, yakni kader yang bersangkutan mengundurkan diri atau dipaksa mundur oleh partai. Dalam hal ini, Superiyanto memilih mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPD Partai NasDem Kudus.
"Tindakan ini merupakan langkah administratif partai. Selanjutnya, rapat juga memutuskan penunjukan Pelaksana tugas Ketua DPD Partai NasDem Kudus, dan saya ditugaskan untuk mengisi posisi tersebut sementara waktu. Namun kami berupaya agar secepatnya ada ketua definitif melalui mekanisme organisasi yang berlaku," ujarnya.
Terkait dengan kemungkinan pemberian sanksi lebih lanjut, termasuk pemecatan sebagai anggota partai hingga Pergantian Antarwaktu (PAW) di DPRD Kudus, pihak partai masih akan mendalami kasus lebih lanjut.
"Kami masih investigasi dan mempelajari sejauh mana bobot pelanggaran yang dilakukan dan dampaknya terhadap partai. Jika dinilai berat dan merusak citra partai secara signifikan, tidak menutup kemungkinan partai akan mengambil langkah tegas berupa pemecatan keanggotaan," ujarnya.
Meskipun demikian, imbuh Akhwan partai juga mempertimbangkan jasa-jasanya selama menjabat di partai sejak 2011 ketika awal Partai NasDem berdiri di Kudus. Kemudian menjabat sebagai wakil ketua dan tahun 2020 menjadi ketua menggantikan ketua sebelumnya.
Disinggung mengenai kemungkinan adanya unsur politik di balik kasus tersebut, dia menegaskan hasil investigasi awal menunjukkan tidak ada kaitannya dengan unsur politik.
Namun kata dia, saat ini pihaknya masih terus melakukan investigasi internal untuk melihat kemungkinan adanya unsur lain dalam kasus ini.
"Kami ingin memastikan semuanya transparan dan proporsional, tanpa campur tangan kepentingan politik lain," ujarnya.

