Kudus (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, berhasil menangkap tersangka pencuri sepeda motor yang beraksi di 10 lokasi beserta barang bukti kendaraan bermotor serta peralatan yang digunakan untuk melakukan aksinya.

"Pencuri tersebut merupakan seorang residivis dan belum lama keluar dari penjara karena kasus pidana," kata Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi didampingi Kasat Reskrim AKP Rismanto di Kudus, Rabu.

Ia mengungkapkan penangkapan pelaku berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor pada 10 Februari 2020 di depan warung es campur di Jalan Mejobo, Desa Melati, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus.

Baca juga: Kasus pencurian di mini market Kudus mulai diselidiki

Atas laporan tersebut kemudian polisi mengembangkan di lapangan dan berupaya mengungkap pelakunya.

Polisi akhirnya bisa membekuk pelaku bernama Saiful Amri (22) warga Desa Kalipucangkulon, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, serta seorang penadah barang curian bernama Ngasiran (42) warga Desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan, Jepara.

Dari 10 sepeda motor yang dicuri, kata dia, sebagian besar dijual secara daring dan masih dikembangkan untuk diupayakan sepeda motornya kembali. Sementara sepeda motor yang dijual secara konvensional, penadah beserta barang buktinya berupa sepeda motor Yamaha bernopol K-2527-HR diamankan.

Di hadapan petugas, pelaku mengakui aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Kudus tercatat 10 lokasi dengan jumlah barang curian 10 unit sepeda motor aneka merek.

Saiful Amri beralasan aksi pencuriannya dilakukan karena untuk melunasi utang di sejumlah warung makan yang nilainya mencapai ratusan ribu rupiah.

Motor hasil curian di 10 lokasi, katanya, dijual melalui situs daring dan sudah laku sembilan unit, sedangkan satu unit dijual kepada warga Jepara.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku selalu membawa kunci letter "T" dengan mengincar sepeda motor lama yang tidak dilengkapi pengaman kunci tambahan yang terparkir di sejumlah pedagang kaki lima di tepi jalan.

"Untuk membuka kunci stang sepeda motor dengan kunci letter 'T' tidak membutuhkan waktu lama," ujarnya.

Aparat Kepolisian Resor Kudus hingga kini mengamankan 21 kendaraan roda dua dari hasil operasi lalu lintas serta pengungkapan kasus pencurian kendaraan roda dua yang hingga belum diketahui pemiliknya.

Masyarakat yang merasa memiliki sepeda motor tersebut, bisa mengambilnya tanpa dipungut biaya dengan menunjukkan surat-surat kendaraan bermotornya.

Baca juga: Pencurian listrik masih terjadi, PLN Kudus awasi pelanggan nakal

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024