3.247 kendaraan menunggak pajak di Kudus diblokir
Rabu, 19 Februari 2020 10:19 WIB
Kendaraan yang parkir di halaman kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kudus, Jawa Tengah. (Ilustrasi). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Kudus (ANTARA) - Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD)/Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kudus, Jawa Tengah, terpaksa memblokir identitas dan regristasi data 3.247 unit kendaraan bermotor di Kabupaten Kudus karena pemiliknya menunggak pajak dalam jangka waktu lama.
"Dari 3.247 unit kendaraan yang diblokir identitas dan registrasi data kendaraannya, mayoritas merupakan kendaraan roda dua, sedangkan roda empat atau lebih diperkirakan hanya 10 persen," kata Kepala Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) Kabupaten Kudus Wibowo di Kudus, Rabu.
Ia mengungkapkan ribuan unit kendaraan yang diblokir tersebut merupakan hasil kerja sama dengan Organisasi Amatir Radio Indonesia (Orari) Kudus yang bertugas mengingatkan penunggak pajak kendaraan bermotor agar segera melunasi dengan mendatangi rumah masing-masing penunggak pajak.
Baca juga: Dua pengemplang pajak dilimpahkan ke Kejari Semarang
Tim Orari tersebut, sekaligus untuk melakukan pengecekan kendaraan yang menunggak apakah masih ada, sudah dijual, hilang atau rusak.
Setelah mendapatkan informasi dari lapangan, kemudian UP3AD Kudus melakukan pengecekan dengan menelepon pemilik kendaraan bermotor.
"Jika dalam pengecekan ternyata benar bahwa kendaraannya sudah dijual atau rusak maupun hilang, akan diblokir," ujarnya.
Pemilik kendaraan yang identitas dan regristasi kendaraannya diblokir masih bisa membukanya dengan catatan melunasi tunggakan pajaknya selama periode tertentu.
Apabila pemiliknya setelah mendapatkan surat pemberitahuan tunggakan pajak ternyata mengabaikan hingga jangka waktu tertentu, maka akan diusulkan ke kantor pusat untuk dilakukan penghapusan.
Baca juga: Jateng bebaskan denda pajak dan BBN kendaraan bermotor
"Dari 3.247 unit kendaraan yang diblokir identitas dan registrasi data kendaraannya, mayoritas merupakan kendaraan roda dua, sedangkan roda empat atau lebih diperkirakan hanya 10 persen," kata Kepala Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) Kabupaten Kudus Wibowo di Kudus, Rabu.
Ia mengungkapkan ribuan unit kendaraan yang diblokir tersebut merupakan hasil kerja sama dengan Organisasi Amatir Radio Indonesia (Orari) Kudus yang bertugas mengingatkan penunggak pajak kendaraan bermotor agar segera melunasi dengan mendatangi rumah masing-masing penunggak pajak.
Baca juga: Dua pengemplang pajak dilimpahkan ke Kejari Semarang
Tim Orari tersebut, sekaligus untuk melakukan pengecekan kendaraan yang menunggak apakah masih ada, sudah dijual, hilang atau rusak.
Setelah mendapatkan informasi dari lapangan, kemudian UP3AD Kudus melakukan pengecekan dengan menelepon pemilik kendaraan bermotor.
"Jika dalam pengecekan ternyata benar bahwa kendaraannya sudah dijual atau rusak maupun hilang, akan diblokir," ujarnya.
Pemilik kendaraan yang identitas dan regristasi kendaraannya diblokir masih bisa membukanya dengan catatan melunasi tunggakan pajaknya selama periode tertentu.
Apabila pemiliknya setelah mendapatkan surat pemberitahuan tunggakan pajak ternyata mengabaikan hingga jangka waktu tertentu, maka akan diusulkan ke kantor pusat untuk dilakukan penghapusan.
Baca juga: Jateng bebaskan denda pajak dan BBN kendaraan bermotor
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Jasa Marga prediksi puncak arus balik Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 capai 196 ribu kendaraan
03 January 2026 16:40 WIB
Polres Temanggung melarang pesta kembang api dan konvoi kendaraan malam Tahun Baru
30 December 2025 14:55 WIB
Propam Polresta Pati cek kelengkapan surat kendaraan anggota jelang Operasi Zebra Candi 2025
19 November 2025 16:32 WIB
Pemkab Jepara bagikan kendaraan pengangkut sampah perkuat desa mandiri sampah
18 November 2025 16:21 WIB
Terpopuler - Makro
Lihat Juga
HNSI Jatim ingatkan pengembangan energi pesisir harus cegah de-nelayanisasi
22 January 2026 3:13 WIB