Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Semarang menerima limpahan dua kasus dugaan pengemplangan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I dalam kurun waktu dua bulan di awal 2020.

Baca juga: Dua pengemplang pajak diserahkan ke Kejari Purwokerto

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Semarang Triyanto di Semarang, Kamis, mengatakan bahwa modus pelanggaran pidana pajak yang dilakukan dari dua perkara itu yakni pelaku tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai yang sudah dipungut dari lawan transaksinya.

Dua berkas perkara yang dilimpahkan itu masing-masing atas tersangka berinisial AMW dan BS.

"Keduanya tidak menyetorkan PPN yang sudah dipungut dari lawan transaksinya," katanya.

Untuk tersangka AMW, kata dia, nilai pajak yang tidak disetorkan mencapai Rp1,04 miliar.

Perbuatan tersangka itu sudah dilakukan sejak kurun waktu Januari 2014 hingga Desember 2016.

Sementara untuk tersangka BS, nilai pajak yang tidak disetorkannya selama kurun waktu 2014 hingga 2015 mencapai Rp374 juta.

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Ia menambahkan kedua tersangka kini ditahan di Lapas Klas I Kedungpane Semarang untuk memudahkan penyidikan perkara.

Baca juga: Pengemplang pajak di Solo diganjar 2,5 tahun penjara

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024