Solo (Antaranews Jateng) - Majelis Hakim menvonis terdakwa penggelapan pajak, Rudy Indijarto warga Jalan Bhayangkara Nomor 67, Penumping, Laweyan, Solo, dengan 2,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Surakarta, Rabu.
Majelis Hakim yang memimpin persidangan, Supomo, mengatakan terdakwa selain divonis penjara selama dua tahun enam bulan (2,5) tahun, juga menjatuhkan denda terhadap terdakwa senilai Rp26 miliar.
Terdakwa Rudy Indijarto terbukti bersalah telah dengan sengaja menggelapkan pajak selama dua tahun sejak 2007 hingga 2018.
Menurut Supomo, dalam putusannya menyatakan terdakwa Rudy Indijarto terbukti bersalah tidak melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak tidak sesuai Undang Undang Nomor 16 Tahun 2000, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Selain itu, terdakwa juga dikenai denda senilai Rp26 miliar yang harus dibayar satu bulan setelah menerima putusan, dan uang hasil denda ini akan masuk ke dalam kas negara. Terdakwa tetap kembali menjalani tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 A Surakarta.
Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa apakah menerima keputusan tersebut atau mengajukan banding pada sidang alnjutnya di tempat yang sama, pada Rabu 18/4). Terdakwa Rudy Indijarto atas keputuhan vonis oleh mejelis hakim, menyatakan pikir-pikir.
"Saya melalui kuasa hukum sepakat memilih pikir-pikir dan meminta waktu untuk memberikan putusan," kata terdakwa.
Menurut Ketua Jaksa Penutut Umum Sri Heryono vonis terhadap terdakwa Rudy oleh pengadilan sudah sesuai dengan tuntutan dari jaksa dalam sidang sebelumnya.
Terdakwa Rudy dari keterangan saksi dalam persidangan diketahui mempunyai dua buku tabungan di Bank BCA, tetapi dia hanya melaporkan SPT buku tabungan yang saldonya sedikit. Buku tabugan dengan saldo besar disembunyikan atau tidak dilaporkan.
Menurut Sri Heryono, hal tersebut terungkap dari hasil penyelidikan kantor Direktorat Jederal Pajak. Petugas menelusuri semua transaksi yang berkaitan dengan terdakwa Rudy, dan hasilnya ditemukan adanya penggelapan pajak senilai sekitar Rp17,3 miliar.
Terdakwa Rudy dari hasil menyelidikan DJP Kantor Wilayah (Kanwil) Jateng II Surakart, kemudian ditangkap Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng di Jakarta, pada akhir 2017. Terdakwa Rudy sebagai pimpinan PT Kusuma Mulia atau PT Kusuma Muliatex di Jalan HOS Cokroaminoto No. 47 Sekarpace, Pucangsawit, Jebres Solo.
Majelis Hakim yang memimpin persidangan, Supomo, mengatakan terdakwa selain divonis penjara selama dua tahun enam bulan (2,5) tahun, juga menjatuhkan denda terhadap terdakwa senilai Rp26 miliar.
Terdakwa Rudy Indijarto terbukti bersalah telah dengan sengaja menggelapkan pajak selama dua tahun sejak 2007 hingga 2018.
Menurut Supomo, dalam putusannya menyatakan terdakwa Rudy Indijarto terbukti bersalah tidak melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak tidak sesuai Undang Undang Nomor 16 Tahun 2000, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Selain itu, terdakwa juga dikenai denda senilai Rp26 miliar yang harus dibayar satu bulan setelah menerima putusan, dan uang hasil denda ini akan masuk ke dalam kas negara. Terdakwa tetap kembali menjalani tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 A Surakarta.
Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa apakah menerima keputusan tersebut atau mengajukan banding pada sidang alnjutnya di tempat yang sama, pada Rabu 18/4). Terdakwa Rudy Indijarto atas keputuhan vonis oleh mejelis hakim, menyatakan pikir-pikir.
"Saya melalui kuasa hukum sepakat memilih pikir-pikir dan meminta waktu untuk memberikan putusan," kata terdakwa.
Menurut Ketua Jaksa Penutut Umum Sri Heryono vonis terhadap terdakwa Rudy oleh pengadilan sudah sesuai dengan tuntutan dari jaksa dalam sidang sebelumnya.
Terdakwa Rudy dari keterangan saksi dalam persidangan diketahui mempunyai dua buku tabungan di Bank BCA, tetapi dia hanya melaporkan SPT buku tabungan yang saldonya sedikit. Buku tabugan dengan saldo besar disembunyikan atau tidak dilaporkan.
Menurut Sri Heryono, hal tersebut terungkap dari hasil penyelidikan kantor Direktorat Jederal Pajak. Petugas menelusuri semua transaksi yang berkaitan dengan terdakwa Rudy, dan hasilnya ditemukan adanya penggelapan pajak senilai sekitar Rp17,3 miliar.
Terdakwa Rudy dari hasil menyelidikan DJP Kantor Wilayah (Kanwil) Jateng II Surakart, kemudian ditangkap Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng di Jakarta, pada akhir 2017. Terdakwa Rudy sebagai pimpinan PT Kusuma Mulia atau PT Kusuma Muliatex di Jalan HOS Cokroaminoto No. 47 Sekarpace, Pucangsawit, Jebres Solo.