Purbalingga (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, segera menggelar seleksi wawancara bagi bakal calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Purbalingga 2020.
"Saat ini, kami sedang melaksanakan tahapan pembentukan badan ad hoc berupa PPK di mana sebanyak 191 orang telah dinyatakan lulus seleksi tertulis yang kami laksanakan pada tanggal 30 Januari 2020," kata anggota KPU Kabupaten Purbalingga Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia Andri Supriyanto di Purbalingga, Rabu.
Ia mengatakan sebanyak 191 orang yang lulus seleksi tertulis terdiri atas 141 laki-laki dan 50 perempuan serta seluruhnya berhak mengikuti seleksi wawancara yang akan dilaksanakan pada tanggal 8-10 Februari 2020 di Aula Sekretariat KPU Kabupaten Purbalingga.
Baca juga: KPU Surakarta buka masukan terhadap nama-nama calon anggota PPK
Menurut dia, hal itu didasari surat dari KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor 032/SDM.05.06-SD/33/Prov/I/2020, tanggal 9 Januari 2020, yang menyebutkan jika hasil seleksi tertulis pada ranking 10 lebih dari satu orang maka diikutkan seleksi wawancara.
Dalam hal ini, kata dia, ada beberapa kecamatan dengan jumlah bakal calon PPK yang lolos seleksi lebih dari 10 orang seperti Kemangkon sebanyak 12 orang serta Bobotsari dan sejumah kecamatan lainnya sebanyak 11 orang.
"Kami juga telah membuka kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan atas bakal calon anggota PPK yang lolos seleksi tertulis tersebut, namun sampai saat ini belum ada tanggapan yang masuk," katanya.
Ia mengatakan pihaknya juga akan kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberi tanggapan secara lisan maupun tertulis terhadap bakal calon PPK pada tanggal 15-21 Februari 2020 atau pascapengumuman hasil seleksi wawancara.
Bahkan, kata dia, tanggapan masyarakat juga dapat disampaikan selama bakal calon tersebut dilantik menjadi PPK.
"Kami siap melakukan klarifikasi terhadap bakal calon anggota PPK yang bersangkutan jika memang ada tanggapan dari masyarakat," katanya.
Menurut dia, bobot penilaian dalam seleksi bakal calon anggota PPK terdiri atas nilai tertulis sebesar 40 persen, wawancara 40 persen, dan praktik komputer 20 persen.
Dari penilaian tersebut, kata dia, akan diranking menjadi 10 besar di setiap kecamatan, sedangkan yang masuk lima besar berhak dilantik menjadi anggota PPK.
Baca juga: Ratusan calon anggota PPK Kota Semarang ujian CAT
Baca juga: Pendaftar PPK direkomendasikan dicoret oleh Bawaslu Kabupaten Pekalongan
"Saat ini, kami sedang melaksanakan tahapan pembentukan badan ad hoc berupa PPK di mana sebanyak 191 orang telah dinyatakan lulus seleksi tertulis yang kami laksanakan pada tanggal 30 Januari 2020," kata anggota KPU Kabupaten Purbalingga Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia Andri Supriyanto di Purbalingga, Rabu.
Ia mengatakan sebanyak 191 orang yang lulus seleksi tertulis terdiri atas 141 laki-laki dan 50 perempuan serta seluruhnya berhak mengikuti seleksi wawancara yang akan dilaksanakan pada tanggal 8-10 Februari 2020 di Aula Sekretariat KPU Kabupaten Purbalingga.
Baca juga: KPU Surakarta buka masukan terhadap nama-nama calon anggota PPK
Menurut dia, hal itu didasari surat dari KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor 032/SDM.05.06-SD/33/Prov/I/2020, tanggal 9 Januari 2020, yang menyebutkan jika hasil seleksi tertulis pada ranking 10 lebih dari satu orang maka diikutkan seleksi wawancara.
Dalam hal ini, kata dia, ada beberapa kecamatan dengan jumlah bakal calon PPK yang lolos seleksi lebih dari 10 orang seperti Kemangkon sebanyak 12 orang serta Bobotsari dan sejumah kecamatan lainnya sebanyak 11 orang.
"Kami juga telah membuka kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan atas bakal calon anggota PPK yang lolos seleksi tertulis tersebut, namun sampai saat ini belum ada tanggapan yang masuk," katanya.
Ia mengatakan pihaknya juga akan kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberi tanggapan secara lisan maupun tertulis terhadap bakal calon PPK pada tanggal 15-21 Februari 2020 atau pascapengumuman hasil seleksi wawancara.
Bahkan, kata dia, tanggapan masyarakat juga dapat disampaikan selama bakal calon tersebut dilantik menjadi PPK.
"Kami siap melakukan klarifikasi terhadap bakal calon anggota PPK yang bersangkutan jika memang ada tanggapan dari masyarakat," katanya.
Menurut dia, bobot penilaian dalam seleksi bakal calon anggota PPK terdiri atas nilai tertulis sebesar 40 persen, wawancara 40 persen, dan praktik komputer 20 persen.
Dari penilaian tersebut, kata dia, akan diranking menjadi 10 besar di setiap kecamatan, sedangkan yang masuk lima besar berhak dilantik menjadi anggota PPK.
Baca juga: Ratusan calon anggota PPK Kota Semarang ujian CAT
Baca juga: Pendaftar PPK direkomendasikan dicoret oleh Bawaslu Kabupaten Pekalongan