Pekalongan (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, merekomendasikan pada KPU setempat mencoret satu pendaftar calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang sudah dinyatakan lolos administrasi karena tidak memenuhi syarat aturan.
Anggota Bawaslu Kabupaten Pekalongan Nur Anis Kurlia di Pekalongan, Kamis, mengatakan bahwa pendaftar atas nama Mofit Bani Adam sudah dua kali menjadi anggota PPK sehingga yang bersangkutan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk kembali menjadi anggota PPK.
"Sebagaimana tertuang dalam undang-undang, bawaslu mempunyai tugas mengawasi pembentukan panitia ad hoc oleh KPU," katanya.
Ia mengatakan bahwa bawaslu melakukan pengawasan pelaksanaan seleksi tertulis calon anggota PPK Pemilihan Bupati 2020 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Pekalongan, Kamis.
Sebelum pelaksanaan tes tertulis, kata dia, KPU telah melakukan tahapan seleksi administrasi yang diikuti oleh 482 pendaftar anggota PPK, 12 pendaftar di antaranya dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi.
Baca juga: Ini pesan Bawaslu Pekalongan untuk ASN terkait pilkada
Melalui data tersebut, pihaknya melakukan pencermatan dan menemukan satu pendaftar yang mestinya tidak memenuhi syarat karena periodesasi tetapi dinyatakan lolos dan berhak mengikuti seleksi tersebut.
"Sesuai dengan kewenangan, bawaslu menyampaikan surat rekomendasi ke KPU untuk mencoret nama tersebut dari daftar calon anggota PPK yang berhak mengikuti tes tulis," katanya.
Menurut dia, KPU mengaku kurang cermat dalam melakukan seleksi administrasi sehingga terjadi kekeliruan, bahkan ada beberapa kesalahan penulisan nama dan alamat pendaftar.
"KPU akhirnya membuat pengumuman berisi ralat atas pengumuman sebelumnya dan melaksanakan rekomendasi mencoret nama pendaftar yang dinyatakan TMS karena periodesasi tersebut," katanya.
Baca juga: Bawaslu Pekalongan bentuk Kampung Pengawasan Pilkada 2020
Anggota Bawaslu Kabupaten Pekalongan Nur Anis Kurlia di Pekalongan, Kamis, mengatakan bahwa pendaftar atas nama Mofit Bani Adam sudah dua kali menjadi anggota PPK sehingga yang bersangkutan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk kembali menjadi anggota PPK.
"Sebagaimana tertuang dalam undang-undang, bawaslu mempunyai tugas mengawasi pembentukan panitia ad hoc oleh KPU," katanya.
Ia mengatakan bahwa bawaslu melakukan pengawasan pelaksanaan seleksi tertulis calon anggota PPK Pemilihan Bupati 2020 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Pekalongan, Kamis.
Sebelum pelaksanaan tes tertulis, kata dia, KPU telah melakukan tahapan seleksi administrasi yang diikuti oleh 482 pendaftar anggota PPK, 12 pendaftar di antaranya dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi.
Baca juga: Ini pesan Bawaslu Pekalongan untuk ASN terkait pilkada
Melalui data tersebut, pihaknya melakukan pencermatan dan menemukan satu pendaftar yang mestinya tidak memenuhi syarat karena periodesasi tetapi dinyatakan lolos dan berhak mengikuti seleksi tersebut.
"Sesuai dengan kewenangan, bawaslu menyampaikan surat rekomendasi ke KPU untuk mencoret nama tersebut dari daftar calon anggota PPK yang berhak mengikuti tes tulis," katanya.
Menurut dia, KPU mengaku kurang cermat dalam melakukan seleksi administrasi sehingga terjadi kekeliruan, bahkan ada beberapa kesalahan penulisan nama dan alamat pendaftar.
"KPU akhirnya membuat pengumuman berisi ralat atas pengumuman sebelumnya dan melaksanakan rekomendasi mencoret nama pendaftar yang dinyatakan TMS karena periodesasi tersebut," katanya.
Baca juga: Bawaslu Pekalongan bentuk Kampung Pengawasan Pilkada 2020