Pekalongan (ANTARA) - Kepolisian Resor Pekalonganmelalui operasi rutin yang digelar selama sepekan terakhir ini membekuk dua tersangka pencurian barang-barang konveksi milik majikannya.
Kepala Polres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko di Pekalongan, Rabu, mengatakan bahwa tersangka Kas (49) dan Cas (52) keduanya warga Kecamatan Karanganyar selain melakukan pencurian barang konveksi, juga diduga sebagai residivis kasus pembobolan mesin anjungan tunai mandiri (ATM).
"Tersangka Kas melakukan pencurian barang konveksi milik majikannya dibantu temannya bernama Cas alias Midi. Adapun tersangka Cas ditangkap saat sedang menjahit di rumahnya," kata polisi.
Didampingi Kepala Subbagian Humas AKP Akrom, Kapolres mengatakan bahwa pengungkapan kasus itu berkat adanya laporan dari korban Afifudin (40) yang kehilangan beberapa barang konveksi kepada polisi.
Polisi yang menerima laporan itu, kata dia, kemudian melakukan penyelidikan sekaligus membekuk dua tersangka di rumahnya masing-masing.
Ia mengatakan bahwa modus pencurian yang dilakukan oleh tersangka dengan memindahkan celana jeans yang berada di gudang dilempar keluar gudang, kemudian oleh pelaku dimuat ke bak mobil yang sudah disiapkan sebelumnya.
Baca juga: Polisi Pekalongan ungkap kasus pencurian dengan kekerasan
Namun, aksi tersangka tersebut sempat dipergoki oleh karyawan lain yang bekerja di gudang konveksi tersebut karena mendengar suara yang mencurigakan dari dalam gudang.
Pekerja yang melihat ke dalam gudang mendapati Kas yang juga karyawan gudang konveksi tersebut sedang melempar celana jeans keluar gudang.
Meski sempat ditegur apakah barang yang diambil sudah seizin majikannya, pelaku meyakinkan pada karyawan lain bahwa celana jeans yang diambil tersebut sudah seizin pemilik konveksi.
"Karyawan lainnya yang tidak percaya berusaha menurunkan barang itu dikembalikan ke gudang. Meski sempat beberapa pak celana jeans diturunkan namun barang lain seperti 15 dus kancing dan timbangan hilang," katanya.
Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Kas merupakan seorang residivis komplotan pembobol mesin anjungan tunai mandiri BNI di Jalan Sapugarut.
“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya.
Kepala Polres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko di Pekalongan, Rabu, mengatakan bahwa tersangka Kas (49) dan Cas (52) keduanya warga Kecamatan Karanganyar selain melakukan pencurian barang konveksi, juga diduga sebagai residivis kasus pembobolan mesin anjungan tunai mandiri (ATM).
"Tersangka Kas melakukan pencurian barang konveksi milik majikannya dibantu temannya bernama Cas alias Midi. Adapun tersangka Cas ditangkap saat sedang menjahit di rumahnya," kata polisi.
Didampingi Kepala Subbagian Humas AKP Akrom, Kapolres mengatakan bahwa pengungkapan kasus itu berkat adanya laporan dari korban Afifudin (40) yang kehilangan beberapa barang konveksi kepada polisi.
Polisi yang menerima laporan itu, kata dia, kemudian melakukan penyelidikan sekaligus membekuk dua tersangka di rumahnya masing-masing.
Ia mengatakan bahwa modus pencurian yang dilakukan oleh tersangka dengan memindahkan celana jeans yang berada di gudang dilempar keluar gudang, kemudian oleh pelaku dimuat ke bak mobil yang sudah disiapkan sebelumnya.
Baca juga: Polisi Pekalongan ungkap kasus pencurian dengan kekerasan
Namun, aksi tersangka tersebut sempat dipergoki oleh karyawan lain yang bekerja di gudang konveksi tersebut karena mendengar suara yang mencurigakan dari dalam gudang.
Pekerja yang melihat ke dalam gudang mendapati Kas yang juga karyawan gudang konveksi tersebut sedang melempar celana jeans keluar gudang.
Meski sempat ditegur apakah barang yang diambil sudah seizin majikannya, pelaku meyakinkan pada karyawan lain bahwa celana jeans yang diambil tersebut sudah seizin pemilik konveksi.
"Karyawan lainnya yang tidak percaya berusaha menurunkan barang itu dikembalikan ke gudang. Meski sempat beberapa pak celana jeans diturunkan namun barang lain seperti 15 dus kancing dan timbangan hilang," katanya.
Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Kas merupakan seorang residivis komplotan pembobol mesin anjungan tunai mandiri BNI di Jalan Sapugarut.
“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya.