Pekalongan (ANTARA) - Kepolisian Resor Pekalongan Kota, Jawa Tengah, melalui operasi rutinnya mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) sekaligus mengamankan dua tersangka, sebuah sepeda motor, satu set blok mesin Honda Supra dan telepon seluler android merek Xiaomi 4X milik korban.
Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandi Sitepu di Pekalongan, Rabu, mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban Muhammad Permana Febriyanto (19), warga Perum Griya Asri Pegandon, Kabupaten Pekalongan.
"Korban melaporkan pada polisi, jika sepeda motornya dirampas oleh dua pelaku. Sebelum, merampas sepeda motor dan ponsel, dua pelaku juga mengeroyok korban hingga pingsan," katanya.
Ia yang didampingi Kepala Sub Bagian Humas Iptu Suparji mengatakan kronologis kasus curas tersebut dimulai saat sepeda motor yang dikendarai korban kehabisan bensin dan berhenti di Jalan Jenggot.
Saat korban berhenti sendirian, datang dua pelaku yaitu MW dan DP, keduanya kakak dan adik menghampiri Muhamad Permana menawarkan jasa dengan mendorong sepeda motornya (menyetep) untuk mencari bensin.
Namun di tengah perjalanan, bukannya mencari tempat penjual bensin namun kedua pelaku membelokan sepeda motor milik korban menuju ke jalan sepi dekat Ponpes Syafii Akrom, Kelurahan Jenggot, Pekalongan Selatan.
"Pada saat situasi sepi, pelaku satunya yang membonceng korban merangkul leher korban dari belakang. Saat itu lah, pelaku merampas telepon milik Muhamad Permana namun korban berontak dan melawan," katanya.
Selain merampas telepon seluler dan sepeda motor milik korban, kata dia, ke dua pelaku juga mengeroyok dan memukul kepala korban dengan menggunakan sebatang balok kayu hingga jatuh tersungkur.
"Kami akan menjerat ke dua pelaku dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Saat ini, kedua pelaku kami amankan di sel Mapolresta Pekalongan," katanya.
Pelaku MW mengatakan aksi kejahatan ini dilakukan karena faktor kebutuhan dan isterinya sedang mengandung delapan bulan.
"Uangnya rencana buat mencukupi kebutuhan antara lain buat beli popok bayi saya yang mau lahir," katanya.
Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandi Sitepu di Pekalongan, Rabu, mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban Muhammad Permana Febriyanto (19), warga Perum Griya Asri Pegandon, Kabupaten Pekalongan.
"Korban melaporkan pada polisi, jika sepeda motornya dirampas oleh dua pelaku. Sebelum, merampas sepeda motor dan ponsel, dua pelaku juga mengeroyok korban hingga pingsan," katanya.
Ia yang didampingi Kepala Sub Bagian Humas Iptu Suparji mengatakan kronologis kasus curas tersebut dimulai saat sepeda motor yang dikendarai korban kehabisan bensin dan berhenti di Jalan Jenggot.
Saat korban berhenti sendirian, datang dua pelaku yaitu MW dan DP, keduanya kakak dan adik menghampiri Muhamad Permana menawarkan jasa dengan mendorong sepeda motornya (menyetep) untuk mencari bensin.
Namun di tengah perjalanan, bukannya mencari tempat penjual bensin namun kedua pelaku membelokan sepeda motor milik korban menuju ke jalan sepi dekat Ponpes Syafii Akrom, Kelurahan Jenggot, Pekalongan Selatan.
"Pada saat situasi sepi, pelaku satunya yang membonceng korban merangkul leher korban dari belakang. Saat itu lah, pelaku merampas telepon milik Muhamad Permana namun korban berontak dan melawan," katanya.
Selain merampas telepon seluler dan sepeda motor milik korban, kata dia, ke dua pelaku juga mengeroyok dan memukul kepala korban dengan menggunakan sebatang balok kayu hingga jatuh tersungkur.
"Kami akan menjerat ke dua pelaku dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Saat ini, kedua pelaku kami amankan di sel Mapolresta Pekalongan," katanya.
Pelaku MW mengatakan aksi kejahatan ini dilakukan karena faktor kebutuhan dan isterinya sedang mengandung delapan bulan.
"Uangnya rencana buat mencukupi kebutuhan antara lain buat beli popok bayi saya yang mau lahir," katanya.