Jepara (ANTARA) - Aktivitas penambangan golongan C yang dilakukan secara ilegal di Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mengakibatkan hasil panen petani setempat menurun dari semula bisa sampai dua hingga tiga kali panen, kini hanya sekali.

"Sejak ada penambangan ilegal, petani di Desa Tulakan, Kecamatan Donorojo kesulitan mendapatkan air irigasi," kata perwakilan petani di Desa Tulakan Ahmad Sa'dumi saat rapat koordinasi (rakor) terkait galian C ilegal di Balai Desa Tulakan, Kecamaan Donorojo, Jepara, Rabu.

Ia mengungkapkan pada awal musim hujan ini, tanggul Sungai Jembangan juga jebol karena tidak tahan menampung luapan air yang deras.

Awalnya, petani bisa tanam hingga tiga kali, kemudian munculnya penambangan berkurang menjadi dua kali, kemudian turun lagi hanya sekali tanam.

Ia menuntut aktivitas penambangan ilegal dihentikan, bila perlu ditutup permanen jika memang menyalahi aturan.

Selain pasir padas juga turut diambil oleh penambang, kata dia, mengakibatkan kerusakan lingkungan yang cukup parah.


Baca juga: 4 anak tewas, lubang galian C ditutup

Aktivitas penambangan ilegal tersebut diduga telah menyebabkan ratusan hektar sawah di Desa Tulakan, Kecamatan Donorojo terendam banjir.

Suntono, perwakilan penambang saat diberikan kesempatan berbicara mengakui bahwa aktivitas yang dilakukannya selama ini memang belum mengantongi izin.

"Kami siap menghentikan kegiatan penambangan hingga pengurusan izin rampung. Ya memang saya akui salah penambang," ujarnya.

Pengakuan tersebut langsung disambut sorak riuh warga yang memadati Balai Desa Tulakan.

Sementara itu, Ketua DPRD Jepara Imam Zusdi Gozali menyarankan pihak warga maupun penambang bisa saling menahan emosi karena situasi yang aman dan kondusif tentu menjadi dambaan semua masyarakat.

Terkait adanya aktivitas penambangan ilegal, bahkan sampai mengakibatkan fasilitas milik pemerintah rusak, dia mengancam jika masih ada kegiatan serupa yang beroperasi di Jepara, akan dibawa ke jalur hukum.

"Kami sebagai ketua dewan akan memberikan kuasa hukum kepada jaksa pengacara negara," ujarnya.

Baca juga: Empat anak tewas tenggelam di kubangan bekas galian C di Kudus

Imam juga menyampaikan hasil rapatnya bersama Forkopimda menyoal galian C ilegal, di antaranya diputuskan bersama bahwa tidak berizin dilarang menambang dan tidak ada konflik lanjutan antarwarga setelah rakor kali ini.

"Saya berharap masalah ini tidak menimbulkan konflik antarwarga Desa Tulakan," ujarnya.

Asisten II Sekda Jepara Mulyaji berharap semua pihak dapat menaati peraturan yang berlaku.

Terkait pengurusan izin, Pemkab Jepara sudah siap membantu semua masyarakat dalam perizinan, dengan catatan tidak melanggar peraturan perundang-undangan dan Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) di Jepara.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024