Diduga maladministrasi, Kades Wonoagung diadukan ke Ombudsman
Selasa, 21 Januari 2020 10:52 WIB
Kuasa hukum dua calon perangkat Desa Wonoagung, Kabupaten Demak, Ganda Olivianus Sagala, saat mengadu ke Ombudsman RI perwakilan Jawa Tengah di Semarang, Senin. ANTARA/I.C.Senjaya
Semarang (ANTARA) - Kepala Desa Wonoagung, Kabupaten Demak, diadukan ke Ombudsman RI perwakilan Jawa Tengah atas dugaan pelanggaran administrasi dalam proses pengisian perangkat di pemerintah desa tersebut.
Kepala Desa Wonoagung diadukan ke Ombudsman di Semarang, Senin, oleh calon perangkat desa yang dianulir dalam proses seleksi.
Kuasa hukum pelapor Ganda Olivianus Sagala menjelaskan kedua kliennya, masing-masing Nasihah dan Muhammad Akhid, seharusnya diangkat sebagai Sekretaris dan staf pemerintahan Desa Wonoagung berdasarkan proses seleksi pada 2017.
Baca juga: Bupati Magelang: Jangan ada kades pegang langsung uang desa
Namun, lanjut dia, keduanya batal dilantik karena Kepala Desa Wonoagung mencopot panitia seleksi pemilihan perangkat desa dan menggantikannya dengan yang baru.
Permasalahan seleksi perangkat Desa Wonoagung ini sendiri sempat digugat ke PTUN dan telah berkekuatan hukum tetap.
"Kami gugat, dimenangkan oleh PTUN Semarang dan tingkat banding. Sudah tidak ada upaya hukum lain sehingga sudah dinyatakan incraht," katanya.
Dengan putusan PTUN yang membatalkan surat keputusan Kepala Desa Wonoagung, kata dia, maka seharusnya seluruh produk hukum yang dihasilkannya batal demi hukum.
"Dengan demikian, perangkat desa yang sudah diangkat oleh Kades Wonoagung tidak memiliki legalitas," katanya
Sementara Nasihah dan Muhammad Akhid, berdasarkan putusan PTUN, harus segera dilantik sebagai sekretaris dan staf pemerintahan Desa Wonoagung.
"Kades Wonoagung diduga melakukan perlawanan terhadap hukum atas putusan PTUN yang sudah berkekuatan hukum tetap," tambahnya.
Baca juga: Kejari tetapkan Mantan Kades Tanjungsari sebagai tersangka kasus korupsi
Kepala Desa Wonoagung diadukan ke Ombudsman di Semarang, Senin, oleh calon perangkat desa yang dianulir dalam proses seleksi.
Kuasa hukum pelapor Ganda Olivianus Sagala menjelaskan kedua kliennya, masing-masing Nasihah dan Muhammad Akhid, seharusnya diangkat sebagai Sekretaris dan staf pemerintahan Desa Wonoagung berdasarkan proses seleksi pada 2017.
Baca juga: Bupati Magelang: Jangan ada kades pegang langsung uang desa
Namun, lanjut dia, keduanya batal dilantik karena Kepala Desa Wonoagung mencopot panitia seleksi pemilihan perangkat desa dan menggantikannya dengan yang baru.
Permasalahan seleksi perangkat Desa Wonoagung ini sendiri sempat digugat ke PTUN dan telah berkekuatan hukum tetap.
"Kami gugat, dimenangkan oleh PTUN Semarang dan tingkat banding. Sudah tidak ada upaya hukum lain sehingga sudah dinyatakan incraht," katanya.
Dengan putusan PTUN yang membatalkan surat keputusan Kepala Desa Wonoagung, kata dia, maka seharusnya seluruh produk hukum yang dihasilkannya batal demi hukum.
"Dengan demikian, perangkat desa yang sudah diangkat oleh Kades Wonoagung tidak memiliki legalitas," katanya
Sementara Nasihah dan Muhammad Akhid, berdasarkan putusan PTUN, harus segera dilantik sebagai sekretaris dan staf pemerintahan Desa Wonoagung.
"Kades Wonoagung diduga melakukan perlawanan terhadap hukum atas putusan PTUN yang sudah berkekuatan hukum tetap," tambahnya.
Baca juga: Kejari tetapkan Mantan Kades Tanjungsari sebagai tersangka kasus korupsi
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Peacemaker Justice Award 2024: Kades dan Lurah Jadi garda damai di tengah masyarakat
24 November 2025 17:25 WIB
Kejari tuntaskan penanganan dua kades di Batang terlibat kasus penggelapan mobil rental
29 June 2025 16:08 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polda Jateng ungkap komplotan pengoplos elpiji subsidi beromset miliaran rupiah
23 January 2026 18:45 WIB
KPK membawa dua koper dan satu dus dokumen dari rumah dinas Bupati Pati Sudewo
22 January 2026 16:31 WIB
Korlantas Polri kolaborasi dengan Senkom Mitra Polri bangun keselamatan berlalu lintas
21 January 2026 22:07 WIB