Semarang (ANTARA) - Kepala Desa Wonoagung, Kabupaten Demak, diadukan ke Ombudsman RI perwakilan Jawa Tengah atas dugaan pelanggaran administrasi dalam proses pengisian perangkat di pemerintah desa tersebut.
Kepala Desa Wonoagung diadukan ke Ombudsman di Semarang, Senin, oleh calon perangkat desa yang dianulir dalam proses seleksi.
Kuasa hukum pelapor Ganda Olivianus Sagala menjelaskan kedua kliennya, masing-masing Nasihah dan Muhammad Akhid, seharusnya diangkat sebagai Sekretaris dan staf pemerintahan Desa Wonoagung berdasarkan proses seleksi pada 2017.
Baca juga: Bupati Magelang: Jangan ada kades pegang langsung uang desa
Namun, lanjut dia, keduanya batal dilantik karena Kepala Desa Wonoagung mencopot panitia seleksi pemilihan perangkat desa dan menggantikannya dengan yang baru.
Permasalahan seleksi perangkat Desa Wonoagung ini sendiri sempat digugat ke PTUN dan telah berkekuatan hukum tetap.
"Kami gugat, dimenangkan oleh PTUN Semarang dan tingkat banding. Sudah tidak ada upaya hukum lain sehingga sudah dinyatakan incraht," katanya.
Dengan putusan PTUN yang membatalkan surat keputusan Kepala Desa Wonoagung, kata dia, maka seharusnya seluruh produk hukum yang dihasilkannya batal demi hukum.
"Dengan demikian, perangkat desa yang sudah diangkat oleh Kades Wonoagung tidak memiliki legalitas," katanya
Sementara Nasihah dan Muhammad Akhid, berdasarkan putusan PTUN, harus segera dilantik sebagai sekretaris dan staf pemerintahan Desa Wonoagung.
"Kades Wonoagung diduga melakukan perlawanan terhadap hukum atas putusan PTUN yang sudah berkekuatan hukum tetap," tambahnya.
Baca juga: Kejari tetapkan Mantan Kades Tanjungsari sebagai tersangka kasus korupsi
Kepala Desa Wonoagung diadukan ke Ombudsman di Semarang, Senin, oleh calon perangkat desa yang dianulir dalam proses seleksi.
Kuasa hukum pelapor Ganda Olivianus Sagala menjelaskan kedua kliennya, masing-masing Nasihah dan Muhammad Akhid, seharusnya diangkat sebagai Sekretaris dan staf pemerintahan Desa Wonoagung berdasarkan proses seleksi pada 2017.
Baca juga: Bupati Magelang: Jangan ada kades pegang langsung uang desa
Namun, lanjut dia, keduanya batal dilantik karena Kepala Desa Wonoagung mencopot panitia seleksi pemilihan perangkat desa dan menggantikannya dengan yang baru.
Permasalahan seleksi perangkat Desa Wonoagung ini sendiri sempat digugat ke PTUN dan telah berkekuatan hukum tetap.
"Kami gugat, dimenangkan oleh PTUN Semarang dan tingkat banding. Sudah tidak ada upaya hukum lain sehingga sudah dinyatakan incraht," katanya.
Dengan putusan PTUN yang membatalkan surat keputusan Kepala Desa Wonoagung, kata dia, maka seharusnya seluruh produk hukum yang dihasilkannya batal demi hukum.
"Dengan demikian, perangkat desa yang sudah diangkat oleh Kades Wonoagung tidak memiliki legalitas," katanya
Sementara Nasihah dan Muhammad Akhid, berdasarkan putusan PTUN, harus segera dilantik sebagai sekretaris dan staf pemerintahan Desa Wonoagung.
"Kades Wonoagung diduga melakukan perlawanan terhadap hukum atas putusan PTUN yang sudah berkekuatan hukum tetap," tambahnya.
Baca juga: Kejari tetapkan Mantan Kades Tanjungsari sebagai tersangka kasus korupsi