Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka Asisten Pribadi (Aspri) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, dalam kasus suap penyaluran pembiayaan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018 ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.
"Tahap II, Miftahul Ulum," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Ulum pun juga membenarkan soal pelimpahan ke penuntutan tersebut.
"Berkas sudah lengkap dari tersangka jadi terdakwa nanti tinggal menunggu JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Ulum di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Imam Nahrawi: Sabar dan tetap bahagia, sayang!
Diketahui, KPK telah menetapkan Ulum dan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka.
Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.
Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
Baca juga: KPK akan periksa istri Imam Nahrawi
Adapun rinciannya, dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar.
Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.
Baca juga: Praperadilan Imam Nahrawi ditolak, begini alasan hakim
"Tahap II, Miftahul Ulum," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Ulum pun juga membenarkan soal pelimpahan ke penuntutan tersebut.
"Berkas sudah lengkap dari tersangka jadi terdakwa nanti tinggal menunggu JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Ulum di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Imam Nahrawi: Sabar dan tetap bahagia, sayang!
Diketahui, KPK telah menetapkan Ulum dan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka.
Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.
Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
Baca juga: KPK akan periksa istri Imam Nahrawi
Adapun rinciannya, dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar.
Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.
Baca juga: Praperadilan Imam Nahrawi ditolak, begini alasan hakim