Semarang (ANTARA) - Ketua Harian DPD I Partai Golkar Provinsi Jawa Tengah Iqbal Wibisono menyebut tidak ada larangan mantan terpidana korupsi untuk berebut kursi kepala daerah/wakil kepala daerah pada pilkada serentak di 270 daerah, 23 September 2020.
"Kalaupun DPR RI maupun Presiden bermaksud merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), seyogianya tetap mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Dr. H.M. Iqbal Wibisono, S.H., M.H. di Semarang, Kamis.
Dalam putusan MK Nomor 42/PUU-XIII/2015, kata alumnus Program Doktor (S-3) Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) ini, ada frasa "bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana".
Baca juga: Soal larangan eks koruptor ikut pilkada, politikus nilai kurang manusiawi
Dengan demikian, kata Iqbal, sepanjang eks koruptor secara terbuka dan jujur mengumumkan bahwa yang bersangkutan bekas narapidana korupsi dan tidak sedang dicabut hak politiknya, bisa menjadi peserta Pilkada Serentak 2020.
Setelah ada putusan MK Nomor 42/PUU-XIII/2015, ada perubahan mengenai persyaratan menjadi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Dalam hal ini, menurut Iqbal, eks koruptor boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah.
Dalam UU No. 10/2016, Pasal 7 Ayat (2) Huruf g disebutkan bahwa calon gubernur/calon wakil gubernur, calon wali kota/calon wakil wali kota, dan calon bupati/calon wakil bupati harus memenuhi persyaratan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman, dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (11/11), akan mengajukan usulan larangan pencalonan mantan terpidana korupsi sebagai calon kepala daerah/calon wakil kepala daerah ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Ketika Iqbal merespons hal itu, sebaiknya KPU mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 46 P/HUM/2018 yang menyatakan Pasal 4 Ayat (3), Pasal 11 Ayat (1) Huruf d, dan Lampiran Model B.3 PKPU No. 20/2018 sepanjang frasa "mantan terpidana korupsi" bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pemilihan Umum juncto UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Baca juga: Jelang Pilkada 2020, parpol harus berani mereformasi diri
Baca juga: Ganjar: Pilkada dipilih DPRD rawan jual beli
"Kalaupun DPR RI maupun Presiden bermaksud merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), seyogianya tetap mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Dr. H.M. Iqbal Wibisono, S.H., M.H. di Semarang, Kamis.
Dalam putusan MK Nomor 42/PUU-XIII/2015, kata alumnus Program Doktor (S-3) Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) ini, ada frasa "bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana".
Baca juga: Soal larangan eks koruptor ikut pilkada, politikus nilai kurang manusiawi
Dengan demikian, kata Iqbal, sepanjang eks koruptor secara terbuka dan jujur mengumumkan bahwa yang bersangkutan bekas narapidana korupsi dan tidak sedang dicabut hak politiknya, bisa menjadi peserta Pilkada Serentak 2020.
Setelah ada putusan MK Nomor 42/PUU-XIII/2015, ada perubahan mengenai persyaratan menjadi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Dalam hal ini, menurut Iqbal, eks koruptor boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah.
Dalam UU No. 10/2016, Pasal 7 Ayat (2) Huruf g disebutkan bahwa calon gubernur/calon wakil gubernur, calon wali kota/calon wakil wali kota, dan calon bupati/calon wakil bupati harus memenuhi persyaratan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman, dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (11/11), akan mengajukan usulan larangan pencalonan mantan terpidana korupsi sebagai calon kepala daerah/calon wakil kepala daerah ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Ketika Iqbal merespons hal itu, sebaiknya KPU mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 46 P/HUM/2018 yang menyatakan Pasal 4 Ayat (3), Pasal 11 Ayat (1) Huruf d, dan Lampiran Model B.3 PKPU No. 20/2018 sepanjang frasa "mantan terpidana korupsi" bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pemilihan Umum juncto UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Baca juga: Jelang Pilkada 2020, parpol harus berani mereformasi diri
Baca juga: Ganjar: Pilkada dipilih DPRD rawan jual beli