Semarang (ANTARA) - Dua narapidana Lapas Kelas I Semarang, Jawa Tengah, langsung bebas usai menerima amnesti dari Presiden RI.
Kepala Lapas Semarang Fonika Affandi di Semarang, Minggu, mengatakan, dua napi tersebut masing-masing A, napi kasus penyalahgunaan narkoba dan K, napi kasus tindak pidana perlindungan anak.
A, lanjut dia, napi yang harus menjalani hukuman 3,5 tahun, sedangkan K harus menjalani hukuman 12 tahun penjara.
"Di Lapas Semarang ada empat napi yang diusulkan untuk memperoleh amnesti, namun hanya dua orang yang memenuhi syarat," katanya.
Fonika menyampaikan selamat kepada dua napi yang memperoleh amnesti dan berharap agar tidak mengulangi tindak pidana yang dilakukan.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah mencatat 65 narapidana yang menghuni berbagai lapas dan rutan di provinsi ini menerima amnesti dari Presiden RI.
Kepala Ditjenpas Jawa Tengah Mardi Santoso mengatakan para napi tersebut langsung bebas usai menerima surat keputusan pemberian remisi.
Ia menjelaskan para warga binaan yang diusulkan untuk memperoleh amnesti sudah melalui proses seleksi ketat.
"Pengajuan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti perilaku selama di lapas, keikutsertaan dalam program pembinaan, serta rekomendasi dari lapas," katanya.

Dua napi Lapas Semarang langsung bebas usai terima amnesti presiden

Ilustrasi. (Ist)
