Batang (ANTARA) - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, melalui Operasi Zebra Candi 2019 yang dilaksanakan sejak 23 Oktober hingga 5 November 2019 telah memberikan sebanyak 2.925 surat bukti pelanggaran kepada pengendara kendaraan.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Batang AKP Doddy Triantoro usai kegiatan Operasi Zebra Candi 2019 di Batang, Selasa, mengatakan, sebanyak 2.925 pelanggar tersebut didominasi oleh usia muda atau pelajar dengan berbagai jenis pelanggaran seperti belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) maupun tidak membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK).

"Rata-rata 200 pelanggar kami berikan surat bukti tilang pada setiap kegiatan operasi. Adapun jenis pelanggaran seperti tidak membawa SIM, STNK, tidak memakai helm, sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi dan melawan arus," katanya.

Baca juga: Operasi Zebra Candi di Solo, 4.620 pelanggar ditilang

Ia mengatakan, pada giat operasi tersebut, polres mampu memenuhi target penindakan pemberian tilang yang ditetapkan sebanyak 2.000 pada pelanggar.

"Adapun barang bukti pelanggaran yang kami amankan adalah sebanyak 2.134 STNK, 632 surat izin mengemudi (SIM), dan 159 kendaraan bermotor. Operasi Cipta Candi, rencananya digelar lagi pada Selasa (5/11) sore sehingga diperkirakan jumlah pelanggar bisa lebih lagi," katanya.

Ia mengatakan, pada kegiatan Operasi Zebra Candi 2019, Satlantas akan memprioritaskan delapan jenis pelanggaran, yaitu tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, mengemudikan kendaraan dalam pengaruh minuman beralkohol, penggunaan lampu strobo, dan pengemudi roda empat atau lebih yang tidak menggunakan sabuk keselamatan.

Kemudian, menggunakan telepon seluler sambil berkendara, melebihi batas kecepatan, dan anak di bawah umur yang mengemudikan kendaraan bermotor.

"Oleh karena itu, kami berharap melalui operasi ini kepada para pengendara sepeda motor maupun pengemudi lebih tertib berlalu lintas di jalan raya, apalagi menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2020," katanya.

Menurut dia, selama Operasi Zebra Candi 2019, telah terjadi 16 kasus kecelakaan dengan mengakibatkan satu korban meninggal dunia, satu orang luka berat, dan 20 orang mengalami luka ringan.

Kasus kecelakaan lalu lintas, kata dia, biasanya akan diawali dengan tindakan pelanggaran oleh pengendara seperti menerobos arah berlawanan dan berkendara masih di bawah umur.

"Kendati demikian, kami menilai para pengendara di wilayah Batang masih tertib. Kami mengimbau pada pengendara kendaraan agar mengecek kelengkapan maupun kondisi kendaraan sebelum berkendara di jalan raya," katanya.

Baca juga: Puluhan pelanggar lalu lintas di Purwokerto sidang di tempat

Pewarta : Kutnadi
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024