Presiden Jokowi minta DPR tunda pengesahan RUU KUHP
Jumat, 20 September 2019 15:32 WIB
Presiden Joko Widodo dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan Bogor, pada Jumat (20/9/2019). (Bayu Prasetyo)
Bogor (ANTARA) - Presiden Joko Widodo meminta DPR RI menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RUU KUHP) untuk mendalami kembali sejumlah materi pasal dalam peraturan tersebut.
"Untuk itu saya perintahkan Menkumham selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda," kata Presiden dalam jumpa pers di Ruang Garuda, Istana Kepresidenan Bogor, pada Jumat.
Presiden menilai terdapat sekitar 14 pasal yang harus ditinjau ulang. Jokowi berharap pengesahan RUU KUHP itu dilakukan oleh DPR pada perioe 2019-2024.
Baca juga: KPK Minta Korupsi dan TPPU jangan Dimasukkan ke RUU KUHP
Kepala Negara juga meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menambah masukan dan mengumpulkan usulan dari masyarakat.
"Saya perintahkan Menteri Hukum dan HAM kembali menjaring masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat sebagai bahan untuk menyempurnakan RUU KUHP yang ada," ujar Presiden.
Sebelumnya Panitia Khusus (Pansus) RUU KUHP telah menyelesaikan pembahasan dan perumusan RUU tersebut pada Minggu (15/9), dan tinggal menyempurnakan penjelasan beberapa pasal di dalamnya.
Sejumlah pasal yang kontroversial antara lain pasal penghinaan presiden, pasal aborsi, terkait makna zina atau persetubuhan diluar pernikahan, dan pasal pencabulan sesama jenis.
Baca juga: Konsultan BNN: Pasal Narkoba Harus Keluar dari RUU KUHP
"Untuk itu saya perintahkan Menkumham selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda," kata Presiden dalam jumpa pers di Ruang Garuda, Istana Kepresidenan Bogor, pada Jumat.
Presiden menilai terdapat sekitar 14 pasal yang harus ditinjau ulang. Jokowi berharap pengesahan RUU KUHP itu dilakukan oleh DPR pada perioe 2019-2024.
Baca juga: KPK Minta Korupsi dan TPPU jangan Dimasukkan ke RUU KUHP
Kepala Negara juga meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menambah masukan dan mengumpulkan usulan dari masyarakat.
"Saya perintahkan Menteri Hukum dan HAM kembali menjaring masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat sebagai bahan untuk menyempurnakan RUU KUHP yang ada," ujar Presiden.
Sebelumnya Panitia Khusus (Pansus) RUU KUHP telah menyelesaikan pembahasan dan perumusan RUU tersebut pada Minggu (15/9), dan tinggal menyempurnakan penjelasan beberapa pasal di dalamnya.
Sejumlah pasal yang kontroversial antara lain pasal penghinaan presiden, pasal aborsi, terkait makna zina atau persetubuhan diluar pernikahan, dan pasal pencabulan sesama jenis.
Baca juga: Konsultan BNN: Pasal Narkoba Harus Keluar dari RUU KUHP
Pewarta : Bayu Prasetyo
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polisi tunda sementara pemberlakuan sistem satu arah di Tol Semarang-Batang
27 March 2025 18:26 WIB, 2025
Wali Kota Semarang tunda ke Magelang, isi waktu ajak warga pilah sampah
21 February 2025 15:10 WIB, 2025
Polda Jateng tunda penetapan tersangka dugaan perundungan PPDS Undip
15 October 2024 18:06 WIB, 2024