Kudus (ANTARA) - Bupati Kudus Sam'ani Intakoris menegaskan pihaknya siap mematuhi instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penundaan perjalanan ke luar negeri serta pembatasan kegiatan yang melibatkan banyak massa seperti saat Hari Ulang Tahun (HUT).
"Ini instruksi dari Pak Mendagri, kita ikuti dan kita patuhi," ujarnya di Kudus, Rabu.
Ia menjelaskan untuk peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Kudus, Pemkab Kudus juga akan menyederhanakan rangkaian acara. Kegiatan yang melibatkan banyak orang ditiadakan, diganti dengan acara sederhana berupa upacara, tirakatan, pembacaan Al-Qur’an, dan ziarah.
"Yang ramai-ramai melibatkan masyarakat banyak kita kurangi. Jadi hanya upacara, tirakatan, baca Al-Qur'an, dan pengajian," ujarnya.
Sam'ani juga menegaskan bahwa Pemkab Kudus tidak memiliki agenda perjalanan ke luar negeri, termasuk untuk menjajaki peluang investasi.
Menurut dia upaya menjaring investor dari luar negeri biasanya dikoordinasikan langsung melalui program Pemprov Jateng. Sehingga pemkab belum memiliki agenda mencari investor ke negara lain.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Revlisianto Subekti menambahkan untuk rangkaian acara HUT Kota Kudus memang ada agenda yang ditiadakan, terutama yang menghadirkan massa dalam jumlah besar seperti konser musik yang dijadwalkan dua kali dan beberapa agenda lainnya.
Sementara agenda jalan sehat dan fun bike, kata dia, dilakukan penyesuaian jadwal sambil menyesuaikan rekomendasi dari pihak Kepolisian dan TNI. Sedangkan untuk agenda karnaval budaya tetap dijalankan, tetapi waktunya diajukan.
"Hal tersebut, untuk menyesuaikan dengan kondisi di tanah air dan demi menjaga situasi wilayah tetap kondusif dan aman," ujarnya.
Sebelumnya, Kemendagri menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri serta menghindari penyelenggaraan acara yang berlebihan, seperti pesta mewah atau hiburan besar. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga situasi kondusif di tengah meningkatnya aksi demonstrasi dalam sepekan terakhir.
Selain itu, Kemendagri juga mengingatkan pentingnya peran kepala daerah dalam meredam keresahan publik dan menjaga stabilitas sosial di daerah. Para pejabat daerah pun diminta berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan publik, serta berbicara sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) agar tidak menimbulkan salah tafsir yang berpotensi memicu gejolak baru di masyarakat.
Baca juga: Bupati: Kementerian PU setujui usulan rehab Stadion Kudus standar FIFA

