Semarang (ANTARA) - Guru besar Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Profesor Suteki menyiapkan ahli tata usaha negara (TUN) untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan terhadap Rektor Yos Johan Utama soal pencopotan jabatannya di perguruan tinggi tersebut yang dinilai tidak prosedural.
"Untuk menguji keputusan Rektor Undip yang juga seorang pakar hukum tata usaha negara, kami juga menyiapkan ahli tata usaha untuk pembuktian," kata Suteki usai sidang di PTUN Semarang, Rabu.
Namun, Suteki belum bersedia mengungkap sosok ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan nanti.
Baca juga: Prof Suteki tak dapat jatah mengajar Pancasila di Undip
"Nanti kita lihat berapa saksi yang dihadirkan, sesuai perkembangan persidangan," ujarnya.
Sementara itu, sidang dengan agenda pembacaan gugatan Suteki terhadap Rektor Undip digelar di PTUN Semarang.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sofyan Iskandar tersebut, gugatan Suteki dibacakan.
Atas gugatan tersebut, kuasa hukum Rektor Undip belum menyiapkan jawaban atas gugatan tersebut.
Hakim memberi kesempatan tergugat untuk menyampaikan jawaban pada sidang pekan depan.
Baca juga: Rektor Undip irit komentar usai sidang gugatan Prof Suteki
Sebelumnya diberitakan, Guru Besar Undip Semarang Prof Suteki menggugat Rektor Undip Yos Johan Utama ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang atas keputusannya yang melucuti seluruh jabatan di perguruan tinggi tersebut.
Suteki dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Program Studi (Prodi) Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum.
Selain itu, lanjut dia, Suteki juga dicopot sebagai pengajar di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang. Padahal Suteki sudah mengajar Ilmu Hukum dan Pancasila selama 24 tahun.
Pencopotan jabatan tersebut diduga dilakukan Rektor Undip berkaitan dengan keberadaan Suteki saat menjadi ahli dalam sidang gugatan yang dilayangkan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Suteki dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: Prof Suteki mengadu ke presiden soal pencopotan jabatannya
Baca juga: Hadapi Prof Suteki, Rektor Undip didampingi tujuh advokat Ansor
"Untuk menguji keputusan Rektor Undip yang juga seorang pakar hukum tata usaha negara, kami juga menyiapkan ahli tata usaha untuk pembuktian," kata Suteki usai sidang di PTUN Semarang, Rabu.
Namun, Suteki belum bersedia mengungkap sosok ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan nanti.
Baca juga: Prof Suteki tak dapat jatah mengajar Pancasila di Undip
"Nanti kita lihat berapa saksi yang dihadirkan, sesuai perkembangan persidangan," ujarnya.
Sementara itu, sidang dengan agenda pembacaan gugatan Suteki terhadap Rektor Undip digelar di PTUN Semarang.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sofyan Iskandar tersebut, gugatan Suteki dibacakan.
Atas gugatan tersebut, kuasa hukum Rektor Undip belum menyiapkan jawaban atas gugatan tersebut.
Hakim memberi kesempatan tergugat untuk menyampaikan jawaban pada sidang pekan depan.
Baca juga: Rektor Undip irit komentar usai sidang gugatan Prof Suteki
Sebelumnya diberitakan, Guru Besar Undip Semarang Prof Suteki menggugat Rektor Undip Yos Johan Utama ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang atas keputusannya yang melucuti seluruh jabatan di perguruan tinggi tersebut.
Suteki dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Program Studi (Prodi) Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum.
Selain itu, lanjut dia, Suteki juga dicopot sebagai pengajar di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang. Padahal Suteki sudah mengajar Ilmu Hukum dan Pancasila selama 24 tahun.
Pencopotan jabatan tersebut diduga dilakukan Rektor Undip berkaitan dengan keberadaan Suteki saat menjadi ahli dalam sidang gugatan yang dilayangkan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Suteki dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: Prof Suteki mengadu ke presiden soal pencopotan jabatannya
Baca juga: Hadapi Prof Suteki, Rektor Undip didampingi tujuh advokat Ansor