Semarang (ANTARA) - Guru Besar Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Prof Suteki mengadu hingga ke Presiden Joko Widodo soal pencopotan jabatannya di perguruan tinggi tersebut yang dinilai tidak prosedural oleh Rektor Undip.
"Saya mengadu ke beberapa lembaga yang memang berkaitan dengan masalah tersebut, seperti ke Komnas HAM, Kompolnas, Komisi ASN, Menko Polhukam, hingga Presiden," kata Suteki, di Semarang, Rabu.
Menurut dia, dirinya menjadi pihak yang dirugikan oleh keputusan Rektor Yos Johan Utama itu.
Ia menjelaskan tuduhan yang disampaikan sebagai dasar pencopotan sejumlah jabatan yang melekat padanya itu, tidak dibuktikan dari dua sisi yang seimbang.
Meski demikian, ia masih membuka ruang perdamaian untuk menjaga nama besar dan maruah Undip.
Sebelumnya, Guru Besar Undip Semarang Prof Suteki menggugat Rektor Undip Yos Johan Utama ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang atas keputusannya yang melucuti seluruh jabatan di perguruan tinggi tersebut.
Suteki dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Program Studi (Prodi) Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum.
Selain itu, lanjut dia, Suteki juga dicopot sebagai pengajar di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang. Padahal Suteki sudah mengajar Ilmu Hukum dan Pancasila selama 24 tahun.
Pencopotan jabatan tersebut diduga dilakukan Rektor Undip berkaitan dengan keberadaan Suteki saat menjadi ahli dalam sidang gugatan yang dilayangkan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Suteki dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Saya mengadu ke beberapa lembaga yang memang berkaitan dengan masalah tersebut, seperti ke Komnas HAM, Kompolnas, Komisi ASN, Menko Polhukam, hingga Presiden," kata Suteki, di Semarang, Rabu.
Menurut dia, dirinya menjadi pihak yang dirugikan oleh keputusan Rektor Yos Johan Utama itu.
Ia menjelaskan tuduhan yang disampaikan sebagai dasar pencopotan sejumlah jabatan yang melekat padanya itu, tidak dibuktikan dari dua sisi yang seimbang.
Meski demikian, ia masih membuka ruang perdamaian untuk menjaga nama besar dan maruah Undip.
Sebelumnya, Guru Besar Undip Semarang Prof Suteki menggugat Rektor Undip Yos Johan Utama ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang atas keputusannya yang melucuti seluruh jabatan di perguruan tinggi tersebut.
Suteki dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Program Studi (Prodi) Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum.
Selain itu, lanjut dia, Suteki juga dicopot sebagai pengajar di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang. Padahal Suteki sudah mengajar Ilmu Hukum dan Pancasila selama 24 tahun.
Pencopotan jabatan tersebut diduga dilakukan Rektor Undip berkaitan dengan keberadaan Suteki saat menjadi ahli dalam sidang gugatan yang dilayangkan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Suteki dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.