Kudus (ANTARA) - Dua atraksi wisata di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang berlangsung sejak belasan tahun yang lalu mendapatkan penghargaan dari Pemerintah Provinsi Jateng dengan dimasukkan ke dalam festival pusaka Jateng sebagai kalender kegiatan Jateng tahun 2019.
"Kedua atraksi wisata tersebut, yakni tradisi ampyang maulid di Desa Loram Kulon, Kecamatan Jati dan tradisi kirab jenang tebokan di Desa Kaliputu, Kecamatan Kota," kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus Wahyu Haryanti di Kudus, Senin.
Ia mengungkapkan sebagai bukti kedua atraksi wisata tersebut dimasukkan ke dalam festival pusaka Jateng, Pemprov Jateng melalui Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Jateng mengeluarkan surat keputusan.
Baca juga: Kudus memiliki objek wisata baru taman bunga celocia
Surat keputusan tersebut, kata dia, nomor 556/250 tahun 2019 tentang Penetapan Festival Pusaka Jateng Sebagai Calender of Events Jateng tahun 2019 yang menyebutkan di Kabupaten Kudus ada dua atraksi wisata yang termasuk dalam festival pusaka Jateng.
Kirab jenang tebokan, katanya, sudah diberlangsung sejak 15 tahun lalu sehingga menjadi wujud dari gotong-royong dan guyubnya masyarakat Desa Kaliputu beserta tokoh masyarakat beserta pemerintah desa.
"Penghargaan tidak hanya dari Pemprov Jateng, melainkan Pemkab Kudus juga memberikan apresiasi yang sama," ujarnya.
Dengan adanya kesempatan tersebut, kata dia, nantinya ketika ada kegiatan di tingkat Jateng akan dilakukan seleksi.
Ketika memenuhi persyaratan, selanjutnya mereka bisa tampil di festival pusaka Jateng dengan biaya secara mandiri.
Ia menambahkan salah satu persyaratan atraksi wisata bisa masuk ke dalam kalender even Jateng, sudah membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang nantinya bisa mengelola potensi wisata maupun ekonomi di daerahnya.
Baca juga: Pemkab siap bantu pengujian kelayakan perahu wisata Bendungan Logung
Baca juga: Dukung destinasi wisata, Balai Benih Kudus bakal dilengkapi akuarium
"Kedua atraksi wisata tersebut, yakni tradisi ampyang maulid di Desa Loram Kulon, Kecamatan Jati dan tradisi kirab jenang tebokan di Desa Kaliputu, Kecamatan Kota," kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus Wahyu Haryanti di Kudus, Senin.
Ia mengungkapkan sebagai bukti kedua atraksi wisata tersebut dimasukkan ke dalam festival pusaka Jateng, Pemprov Jateng melalui Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Jateng mengeluarkan surat keputusan.
Baca juga: Kudus memiliki objek wisata baru taman bunga celocia
Surat keputusan tersebut, kata dia, nomor 556/250 tahun 2019 tentang Penetapan Festival Pusaka Jateng Sebagai Calender of Events Jateng tahun 2019 yang menyebutkan di Kabupaten Kudus ada dua atraksi wisata yang termasuk dalam festival pusaka Jateng.
Kirab jenang tebokan, katanya, sudah diberlangsung sejak 15 tahun lalu sehingga menjadi wujud dari gotong-royong dan guyubnya masyarakat Desa Kaliputu beserta tokoh masyarakat beserta pemerintah desa.
"Penghargaan tidak hanya dari Pemprov Jateng, melainkan Pemkab Kudus juga memberikan apresiasi yang sama," ujarnya.
Dengan adanya kesempatan tersebut, kata dia, nantinya ketika ada kegiatan di tingkat Jateng akan dilakukan seleksi.
Ketika memenuhi persyaratan, selanjutnya mereka bisa tampil di festival pusaka Jateng dengan biaya secara mandiri.
Ia menambahkan salah satu persyaratan atraksi wisata bisa masuk ke dalam kalender even Jateng, sudah membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang nantinya bisa mengelola potensi wisata maupun ekonomi di daerahnya.
Baca juga: Pemkab siap bantu pengujian kelayakan perahu wisata Bendungan Logung
Baca juga: Dukung destinasi wisata, Balai Benih Kudus bakal dilengkapi akuarium