Terkait penanganan oknum jaksa, MAKI gugat praperadilan Kejagung
Rabu, 21 Agustus 2019 18:34 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Foto: I. C.Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung atas penanganan dugaan pemerasan dalam penanganan kepabeanan yang dilakukan oknum jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Semarang, Rabu, gugatan dilayangkan ke PN Semarang karena memang lokasi kejadian peristiwa dugaan pidana itu berada di Ibu Kota Jawa Tengah.
Pokok permohonan dari gugatan praperadilan itu, kata dia, berkaitan dengan pasal yang dikenakan serta tidak dijeratnya pelaku utama yang memberikan uang.
"Pasal yang digunakan oleh penyidik Kejaksaan Agung berkaitan dengan pemerasan," katanya.
Baca juga: KPK minta enam jaksa dihadirkan, ini respons Kajati Jateng
Ia menduga hal itu merupakan upaya agar perkara itu dilokalisasi dan berusaha melindungi si pemberi suap.
Dalam permohonannya, MAKI meminta penyidik kejaksaan mengenakan pasal penerimaan suap kepada tiga oknum jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam perkara kepabeanan dengan tersangka Surya Sudharma
Dalam penanganan perkara dugaan pemerasan tersebut salah seorang oknum jaksa yang diduga terlibat yakni mantan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Kusnin.
Dengan mengenakan pasal suap, kata dia, aliran uang suap dari pengusaha dalam penanganan kasus dugaan pidana kepabeanan itu bisa terungkap.
Baca juga: Jadi tersangka, jaksa Satriawan Sulaksono dalam pencarian KPK
Baca juga: OTT jaksa, KPK tangkap empat orang di Yogyakarta
Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Semarang, Rabu, gugatan dilayangkan ke PN Semarang karena memang lokasi kejadian peristiwa dugaan pidana itu berada di Ibu Kota Jawa Tengah.
Pokok permohonan dari gugatan praperadilan itu, kata dia, berkaitan dengan pasal yang dikenakan serta tidak dijeratnya pelaku utama yang memberikan uang.
"Pasal yang digunakan oleh penyidik Kejaksaan Agung berkaitan dengan pemerasan," katanya.
Baca juga: KPK minta enam jaksa dihadirkan, ini respons Kajati Jateng
Ia menduga hal itu merupakan upaya agar perkara itu dilokalisasi dan berusaha melindungi si pemberi suap.
Dalam permohonannya, MAKI meminta penyidik kejaksaan mengenakan pasal penerimaan suap kepada tiga oknum jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam perkara kepabeanan dengan tersangka Surya Sudharma
Dalam penanganan perkara dugaan pemerasan tersebut salah seorang oknum jaksa yang diduga terlibat yakni mantan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Kusnin.
Dengan mengenakan pasal suap, kata dia, aliran uang suap dari pengusaha dalam penanganan kasus dugaan pidana kepabeanan itu bisa terungkap.
Baca juga: Jadi tersangka, jaksa Satriawan Sulaksono dalam pencarian KPK
Baca juga: OTT jaksa, KPK tangkap empat orang di Yogyakarta
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Hakim tolak praperadilan MAKI atas penanganan pidana polisi calo bintara di Polda Jateng
17 April 2023 13:17 WIB, 2023
Polda Jateng ungkap lima polisi calo bintara Polri tidak pernah diproses pidana
12 April 2023 14:29 WIB, 2023
MAKI minta PN Semarang perintahkan Kapolda Jateng pidanakan calo polisi
11 April 2023 14:36 WIB, 2023
MAKI desak penanganan polisi calo penerimaan bintara Polda Jateng oleh Mabes Polri
08 March 2023 10:59 WIB, 2023
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Wagub Jateng: Pimpinan daerah terapkan pakta integritas pelayanan masyarakat
21 January 2026 19:10 WIB