Solo (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sektor kredit masih menjadi pekerjaan rumah (PR) Kota Solo mengingat pertumbuhannya masih cukup rendah.

"Dari data kami pertumbuhan kredit perbankan hanya 8,8 persen," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Solo, Selasa.

Sedangkan dari sisi dana pihak ketiga (DPK), dikatakannya, pertumbuhannya di Kota Solo lebih tinggi dibandingkan kredit, yaitu mencapai 10,1 persen.

"Artinya banyak orang punya duit dan menabung. Hanya usahanya yang masih perlu digerakkan. Jangan-jangan orang Solo kalau berusaha di luar Solo," katanya.

Terkait hal itu, ia tidak menampik bahwa sektor jasa keuangan berada di bawah pengawasan OJK. Meski demikian, dikatakannya, sektor ini tidak bisa berjalan sendirian.

"Jadi kalau memberikan kredit harus ada yang dibiayai. Untuk kredit yang dibiayai kan harus ada pengembangan proyek baru, tidak boleh berhenti," katanya.

Baca juga: OJK: Perlindungan data konsumen jadi PR

Ia mengatakan tanpa ada proyek baru maka pertumbuhan di sektor kredit tidak akan signifikan karena penyalurannya lebih untuk konsumsi masyarakat.

"Padahal seharusnya bagaimana ada pengembangan potensi daerah untuk menyerap tenaga kerja, orientasi ekspor, mendatangkan turis dari dalam dan luar negeri. Dalam hal ini harus ada sinergi," katanya.

Pihaknya juga sudah melakukan identifikasi potensi, salah satunya yang memiliki potensi besar yaitu sektor pariwisata karena banyak sektor ekonomi lain yang ikut terangkat.

"Bisa mengangkat pengrajin dan industri kuliner. Selain itu, kita tahu bahwa Solo merupakan pusatnya tekstil dan mebel. Bagaimana ini bisa terus dikembangkan, otomatis akan menarik pertumbuhan yang lain," katanya.

Sementara itu, dikatakannya, saat ini pertumbuhan ekonomi di Kota Solo sudah cukup baik bahkan lebih baik dibandingkan nasional. Berdasarkan data, jika pertumbuhan nasional hanya 5,17 persen untuk Kota Solo mencapai 5,75 persen.

"Dari sisi inflasi juga lebih baik, jika inflasi nasional 3,32 persen untuk Kota Solo 2,65 persen," katanya.

Baca juga: OJK batasi akses data digital pribadi bagi "fintech lending"
 

Pewarta : Aris Wasita
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024