Magelang (ANTARA) - Wali Kota Magelang Damar Prasetyono menjelaskan penerapan Kartu Kredit Indonesia (KKI) mempermudah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemkot setempat melakukan pembayaran karena terintegrasi dengan sistem pengelolaan keuangan daerah.
"Transaksi bahkan dapat dilakukan melalui telepon genggam sesuai prosedur yang berlaku," katanya dalam rilis Bagian Prokompim Pemkot Magelang di Magelang, Jumat.
Pemerintah Kota Magelang meluncurkan penerapan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) pada acara High Level Meeting Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) di Pendopo Pengabdian Kompleks Rumah Dinas Wali Kota Magelang.
Ia menyebut kegiatan itu menjadi langkah konkret menuju tata kelola keuangan daerah yang lebih modern, transparan, dan efisien.
Penerapan KKPD melalui kerja sama dengan Bank Jateng menggunakan fasilitas KKI sebagai sarana pembayaran non-tunai untuk transaksi belanja daerah.
“KKI ini merupakan fasilitas pembayaran non-tunai yang berguna untuk meningkatkan kualitas transaksi belanja APBD Kota Magelang. Dengan KKI, pembayaran oleh OPD dapat dilakukan lebih cepat, tepat, mudah, aman, dan modern,” ujar dia.
Ia menjelaskan penerapan KKI wujud nyata komitmen Pemkot Magelang dalam mendorong elektronifikasi transaksi pemerintah daerah.
Langkah ini, ujarnya, juga sejalan dengan visi "Smart City" yang tengah digagas Kota Magelang.
Ia menyebut penerapan KKI dan KKPD sudah menjadi keniscayaan.
"Ini bagian dari upaya kita menuju Kota Pintar. Semakin efektif, efisien, dan transparan pengelolaan keuangan, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah juga akan meningkat,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan apresiasi kepada Bank Indonesia, Bank Jateng, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Magelang atas inisiasi dan dukungan dalam mempercepat digitalisasi pelayanan publik di daerah.
Damar menjelaskan tata kelola pemerintahan di daerah setempat dijalankan dengan pola heksahelix melibatkan enam unsur penting, yakni pemerintah, dunia usaha, perbankan, media massa, akademisi, tokoh masyarakat, serta dukungan regulasi yang menjadi payung hukum.
Kepala BPKAD Kota Magelang Nanang Kristiyono menjelaskan penerapan KKPD pada tahun ini melalui beberapa tahapan kerja sama dengan Bank Jateng selaku bank pengelola Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Tahapan tersebut, meliputi penyiapan regulasi, administrasi, dan SDM pada triwulan I, uji coba di lima OPD (BPKAD, Sekretariat DPRD Kota Magelang, DPMPTSP, Disnaker, dan BKPSDM), pada triwulan II–III dengan total 220 transaksi senilai Rp308.561.044.
“Dengan 'launching' (peluncuran) ini, penerapan KKI akan mulai dijalankan di seluruh OPD Pemerintah Kota Magelang. Secara teknis pelaksanaan dan pertanggungjawaban telah disiapkan agar sesuai dengan tujuan transparansi dan efisiensi keuangan daerah,” kata dia.
Kegiatan ini dihadiri, antara lain Wakil Wali Kota Magelang Sri Harso, Ketua DPRD Kota Magelang Evin Septa Haryanto Kamil, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Jawa Tengah Nita Rachmenia, Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Irianto Harko Saputro, dan tamu undangan.

