Uang korupsi RSUD Kraton mengalir ke bupati dan mantan bupati
Selasa, 6 Agustus 2019 18:57 WIB
Sejumlah pejabat RSUD Kraton, Kabupaten Pekalongan, disumpah saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa. (Foto: I.C.Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Mantan Bupati Pekalongan Ahmad Antono dan Bupati Asip Kolbihi disebut menerima aliran dana yang berasal dari dana insentif manajerial RSUD Kraton yang tidak pernah dibayarkan kepada pegawai yang berhak.
Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif manajerial pejabat struktural RSUD Kraton, Kabupaten Pekalongan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa.
Kepala Bagian Keuangan RSUD Kraton Riski Tessa Malela mengakui bertugas mengantar uang untuk bupati, wakil bupati, dan sekretaris daerah.
Baca juga: Jaksa: Aliran korupsi RSUD Kraton ke instansi vertikal
Ia menjelaskan besaran uang yang diberikan kepada bupati sebesar Rp70 juta, sementara untuk wakil bupati dan sekda bervariasi.
Menurut dia, perintah untuk memberikan uang kepada pejabat di Pemkab Pekalongan tersebut merupakan perintah terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Direktur RSUD Kraton, Teguh Imanto.
"Perintah direktur, perintah lisan," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Andi Astara tersebut.
Ia juga menyebut para pejabat struktural di lingkungan RSUD Kraton yang tidak pernah menerima hak insentifnya itu mengetahui soal jatah uang untuk bupati itu.
Ia menambahkan pemberian uang kepada pejabat pemkab tersebut dilakukan selama periode 2014 hingga 2016, di mana pada tahun 2015 hingga 2016 pemberian diberikan secara rutin tiap bulan.
Atas pemberian dana yang bukan peruntukannya itu, ia menjelaskan para pejabat Pemkab Pekalongan itu telah mengembalikan kepada rumah sakit di hadapan penyidik Polda Jawa Tengah sekitar Rp1,7 miliar.
Keterangan yang hampir sama disampaikan mantan Wakil Direktur Bidang Pelayanan RSUD Kraton Ahmad Nurrohman yang juga diperiksa sebagai saksi.
Bahkan, saksi mengaku pernah sekali mengantar uang bersama Tessa Malela kepada bupati, wakil bupati, dan sekda.
Menurut dia, uang yang diserahkan tersebut masing-masing Rp60 juta untuk bupati dan sekda, serta Rp40 juta untuk wakil bupati.
Baca juga: Mantan Direktur RSUD Kraton Pekalongan didakwa rugikan negara Rp4,2 miliar
Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif manajerial pejabat struktural RSUD Kraton, Kabupaten Pekalongan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa.
Kepala Bagian Keuangan RSUD Kraton Riski Tessa Malela mengakui bertugas mengantar uang untuk bupati, wakil bupati, dan sekretaris daerah.
Baca juga: Jaksa: Aliran korupsi RSUD Kraton ke instansi vertikal
Ia menjelaskan besaran uang yang diberikan kepada bupati sebesar Rp70 juta, sementara untuk wakil bupati dan sekda bervariasi.
Menurut dia, perintah untuk memberikan uang kepada pejabat di Pemkab Pekalongan tersebut merupakan perintah terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Direktur RSUD Kraton, Teguh Imanto.
"Perintah direktur, perintah lisan," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Andi Astara tersebut.
Ia juga menyebut para pejabat struktural di lingkungan RSUD Kraton yang tidak pernah menerima hak insentifnya itu mengetahui soal jatah uang untuk bupati itu.
Ia menambahkan pemberian uang kepada pejabat pemkab tersebut dilakukan selama periode 2014 hingga 2016, di mana pada tahun 2015 hingga 2016 pemberian diberikan secara rutin tiap bulan.
Atas pemberian dana yang bukan peruntukannya itu, ia menjelaskan para pejabat Pemkab Pekalongan itu telah mengembalikan kepada rumah sakit di hadapan penyidik Polda Jawa Tengah sekitar Rp1,7 miliar.
Keterangan yang hampir sama disampaikan mantan Wakil Direktur Bidang Pelayanan RSUD Kraton Ahmad Nurrohman yang juga diperiksa sebagai saksi.
Bahkan, saksi mengaku pernah sekali mengantar uang bersama Tessa Malela kepada bupati, wakil bupati, dan sekda.
Menurut dia, uang yang diserahkan tersebut masing-masing Rp60 juta untuk bupati dan sekda, serta Rp40 juta untuk wakil bupati.
Baca juga: Mantan Direktur RSUD Kraton Pekalongan didakwa rugikan negara Rp4,2 miliar
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Wisnu Adhi Nugroho
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Ahok konfirmasi kehadirannya dalam sidang korupsi tata kelola minyak mentah
27 January 2026 8:35 WIB
Sidang eks-Dirut Bank Jateng di kasus korupsi pemberian kredit Sritex lanjut pembuktian
19 January 2026 20:52 WIB
Jaksa menyebut eksepsi kasus mantan Dirut Bank Jateng sudah masuk pokok perkara
13 January 2026 8:28 WIB
Mantan Dirut Bank Jateng sebut kasus dugaan korupsi hukumnya masuk pidana perbankan
05 January 2026 20:03 WIB
Mantan Bupati Karanganyar dua kali mangkir sidang sebagai saksi korupsi Masjid Agung
16 December 2025 18:35 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Satlantas Polresta Pati tindak 117 pengendara yang berknalpot tidak sesuai spesifikasi
08 February 2026 19:13 WIB
Polisi naikkan status dugaan penendangan kucing di Blora ke tahap penyidikan
07 February 2026 17:52 WIB
Pemilik kucing di Blora tolak damai, tetap menuntut proses hukum terhadap pelaku
06 February 2026 13:15 WIB