Kemendagri dukung larangan eks koruptor ikut pilkada
Jumat, 2 Agustus 2019 8:50 WIB
Ilustrasi - terpidana korupsi dalam penjara (Atadikengadonara)
Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) RI Hadi Prabowo mendukung wacana mantan narapidana korupsi dilarang untuk mencalonkan diri ke pentas pemilihan kepala daerah (pilkada).
"Ya, pasti ya (mendukung usulan itu, red)," ujarnya saat ditemui di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat. Pada 2020, Indonesia kembali akan melakukan pilkada serentak.
Menurut Hadi, regulasi dari usulan aturan tersebut tidak datang dari Kemendagri. Ia menjelaskan posisi Kemendagri adalah sebagai pelaksana, sehingga nantinya juga akan hadir dalam pembahasan aturan tersebut.
Baca juga: KPU Berhasil Batasi Ruang Gerak Eks Koruptor
Namun, Hadi juga mengatakan bahwa ia belum bisa memprediksi apakah usulan tersebut memiliki kemungkinan untuk segera dilanjutkan dan diimplementasikan, lantaran Kemendagri masih harus terus melihat perkembangan bersama dengan legislator sebagai pembuat aturan itu.
"Kan semua pastinya disikapi secara arif, bijaksana, dan para pembuat aturan itupun akan melihat situasi yang terjadi saat ini," kata dia.
"Kami belum bisa memprediksikan, yang jelas integritas seorang pemimpin itu sangat dibutuhkan," imbuh Hadi.
Baca juga: Teguh Yuwono: PKPU larang eks koruptor perlu didukung
Sebelumnya, KPU mengatakan kesiapannya untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan, untuk memasukkan pelarangan eks koruptor untuk kembali maju sebagai kepala daerah.
Usulan ini juga disampaikan oleh KPK. KPK meminta partai politik agar tidak kembali mencalonkan orang yang punya rekam jejak buruk untuk Pilkada 2020.
Baca juga: Politikus: Bacaleg eks koruptor belum tentu lolos
"Ya, pasti ya (mendukung usulan itu, red)," ujarnya saat ditemui di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat. Pada 2020, Indonesia kembali akan melakukan pilkada serentak.
Menurut Hadi, regulasi dari usulan aturan tersebut tidak datang dari Kemendagri. Ia menjelaskan posisi Kemendagri adalah sebagai pelaksana, sehingga nantinya juga akan hadir dalam pembahasan aturan tersebut.
Baca juga: KPU Berhasil Batasi Ruang Gerak Eks Koruptor
Namun, Hadi juga mengatakan bahwa ia belum bisa memprediksi apakah usulan tersebut memiliki kemungkinan untuk segera dilanjutkan dan diimplementasikan, lantaran Kemendagri masih harus terus melihat perkembangan bersama dengan legislator sebagai pembuat aturan itu.
"Kan semua pastinya disikapi secara arif, bijaksana, dan para pembuat aturan itupun akan melihat situasi yang terjadi saat ini," kata dia.
"Kami belum bisa memprediksikan, yang jelas integritas seorang pemimpin itu sangat dibutuhkan," imbuh Hadi.
Baca juga: Teguh Yuwono: PKPU larang eks koruptor perlu didukung
Sebelumnya, KPU mengatakan kesiapannya untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan, untuk memasukkan pelarangan eks koruptor untuk kembali maju sebagai kepala daerah.
Usulan ini juga disampaikan oleh KPK. KPK meminta partai politik agar tidak kembali mencalonkan orang yang punya rekam jejak buruk untuk Pilkada 2020.
Baca juga: Politikus: Bacaleg eks koruptor belum tentu lolos
Pewarta : Arnidhya Nur Zhafira
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Istana beri sinyal adanya upacara pelantikan Wamenkeu baru pada Kamis sore
05 February 2026 14:47 WIB
RSUD Loekmono Hadi Kudus bebaskan biaya perawatan siswa keracunan naik kelas ke VIP
03 February 2026 13:11 WIB
Presiden Prabowo akan evaluasi program satu tahun pemerintahan di Rakornas
02 February 2026 10:45 WIB
Pemkab bersama TNI/Polri gerak cepat tangani 70 siswa SMA Negeri 2 Kudus diduga keracunan
29 January 2026 13:25 WIB
Layanan kemoterapi di RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus kini bisa diakses pasien JKN-KIS
09 December 2025 13:36 WIB
Cetar TB RSUD dr Loekmono Hadi Kudus raih juara KIPP tingkat Kabupaten
14 December 2024 15:50 WIB, 2024