Yusril: Pengerahan ASN itu yang mana
Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kiri) bersama Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan (kedua kiri) dan tim menyerahkan draf bukti-bukti keterangan selaku pihak terkait dalam PHPU Pilpres 2019 kepada petugas di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (13/6/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz
"Kita lihat wilayahnya dulu seperti apa yang dikatakan terstruktur (soal tudingan pengerahan ASN)," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta, Jumat.
Yusril mengatakan apabila pengerahan ASN dilakukan bupati dengan dengan mengerahkan camat, maka itu dapat dikatakan terstruktur. Namun untuk pengerahan oleh Presiden, Yusril memandang tidak demikian.
"Kalau Presiden tidak bisa dikatakan terstruktur. Dia mau mengerahkan siapa. Gubernur atau bupati itu dipilih rakyat dan bukan bawahan langsung presiden, jadi pengerahan ASN yang mana," tanya Yusril.
Yusril pun menekankan pihaknya sudah sangat siap memberikan jawaban sebagai Pihak Terkait, apabila dibutuhkan oleh MK.
Dia mengatakan jawaban sudah disiapkan termasuk soal dalil perbaikan gugatan yang diajukan tim Prabowo-Sandi mengenai status Ma'ruf Amin.
"Kami sudah sangat siap," terang Yusril.
Pewarta : Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Presiden Prabowo memuji kecepatan MA selesaikan perkara hingga akses digital MK
14 August 2026 12:44 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kementerian HAM menerima usulan 174 wilayah Kampung Rekonsiliasi Perdamaian
30 September 2026 20:15 WIB
Ijazah SMA Gibran dipersoalkan di MK, Almas Tsaqibbirru kirim surat tuntut transparansi dokumen
30 September 2026 17:01 WIB
Pengamat: Penetapan masinis Argo Bromo sebagai tersangka harus komprehensif
30 September 2026 15:26 WIB
Kantor Imigrasi Semarang mendeportasi seorang mahasiswi asal Timor Leste
28 September 2026 21:06 WIB
Polisi mengerahkan 491 personel mengamankan aksi unjuk rasa warga Rembang
28 September 2026 19:30 WIB
Polda Jateng selidiki dugaan napi lapas Sragen pengendali peredaran narkoba
28 September 2026 19:20 WIB