Agus Martowardojo diperiksa KPK sebagai saksi kasus KTP-e
Jumat, 17 Mei 2019 10:59 WIB
Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/5/2019). (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat memeriksa mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan paket penerapan KTP-elektronik (KTP-e).
Agus yang juga mantan Gubernur Bank Indonesia itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golangan Karya Markus Nari (MN).
"Nanti saja ya setelah pemeriksaan," kata Agus saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, KPK telah memanggil Agus pada Selasa (7/5), namun Agus tidak memenuhi panggilan saat itu.
"Belum diperoleh informasi terkait ketidakhadirannya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/5).
Markus Nari telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus terkait KTP-e.
Pertama, Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-e) tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus KTP-e.
Atas perbuatannya tersebut, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua, KPK juga menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e) 2011-2013 pada Kemendagri.
Markus Nari disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Agus yang juga mantan Gubernur Bank Indonesia itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golangan Karya Markus Nari (MN).
"Nanti saja ya setelah pemeriksaan," kata Agus saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, KPK telah memanggil Agus pada Selasa (7/5), namun Agus tidak memenuhi panggilan saat itu.
"Belum diperoleh informasi terkait ketidakhadirannya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/5).
Markus Nari telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus terkait KTP-e.
Pertama, Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-e) tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus KTP-e.
Atas perbuatannya tersebut, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua, KPK juga menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e) 2011-2013 pada Kemendagri.
Markus Nari disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Mantan Bupati Karanganyar dua kali mangkir sidang sebagai saksi korupsi Masjid Agung
16 December 2025 18:35 WIB
KPK periksa Sekretaris Utama Baznas sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji
12 November 2025 10:55 WIB
KPK panggil lima saksi kasus dugaan suap DJKA Kemenhub klaster Medan di Semarang
03 November 2025 13:18 WIB
KPK periksa lima saksi di Polresta DIY terkait kasus dugaan korupsi kuota haji
21 October 2025 13:20 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
KPK membawa dua koper dan satu dus dokumen dari rumah dinas Bupati Pati Sudewo
22 January 2026 16:31 WIB
Korlantas Polri kolaborasi dengan Senkom Mitra Polri bangun keselamatan berlalu lintas
21 January 2026 22:07 WIB