Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Prima Sarana Ekspres (Primex) Rusnaldi Abu Bakar (RAB) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang pada perusahaan patungan antara Indonesia dengan Jepang, yakni PPT Energy Trading Co., Ltd (PPT ET) tahun 2015–2022.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama RAB selaku Dirut PT Primex,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Kamis.
Selain itu, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya, yakni MFB selaku General Affairs Manager JOB PT Pertamina (Persero) Medco E&P Tomori tahun 2013–2017 dan HS selaku pihak swasta.
Berdasarkan catatan KPK, Rusnaldi Abu telah tiba pukul 09.28 WIB, sementara MFB tiba pada pukul 09.25 WIB, dan HS pada 09.49 WIB.
Sebelumnya, pada 30 Juli 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus di PPT ET yang berkaitan dengan PT Pertamina (Persero).
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, yakni MH dari PPT ET, serta MZ dan OA sebagai pihak swasta.
KPK juga mengumumkan telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, tetapi belum dapat memberitahukan identitasnya kepada publik.
Selain itu, KPK mengatakan kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas di Pertamina tahun 2011–2021.
Dalam laman PPT ET, diketahui Pertamina merupakan pemegang 50 persen saham perusahaan patungan RI-Jepang tersebut.
Selain Pertamina, pemegang sahamnya adalah 13 perusahaan di Jepang, yakni Toyota Motor Corporation, ENEOS Corporation, Chubu Electric Power, The Kansai Electric Power, INPEX Corporation, Cosmo Oil, Tokyo Electric Power Company Holdings, Idemitsu Kosan, Japan Petroleum Exploration atau JAPEX, Tokyo Gas, Kashima Oil, Kyushu Electric Power, dan Nippon Steel Engineering.
Baca juga: KPK periksa pengusaha Billy Beras

