Semarang (ANTARA) - Bandar narkotika Budi Rahardjo alias Ceming tidak ditahan selama menjalani persidangan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Semarang.

Hal tersebut dipastikan usai Ceming menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Semarang, Kamis.

Hakim Ketua Bakri yang menyidangkan perkara tersebut meminta terdakwa proaktif selama menjalani persidangan.

"Kasus terdakwa ini perkara lama, tahun 2017. Penahanan sudah dilakukan pada 2017 lalu. Kami minta terdakwa proaktif selama menjalani persidangan," kata Bakri.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum Suparti mendakwa Ceming dengan dakwaan kumulatif.

Ceming yang ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkotika Polda Jawa Tengah pada 12 Agustus 2017 tersebut dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pada dakwaan pertama.

Ceming didakwa atas kepemilikan sekitar 100 gram narkotika jenis sabu-sabu.

Pada dakwaan kedua, terdakwa dijerat dengan Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika atas kepemilikan sekitar 174 butir pil koplo jenis Erimin.

Atas dakwaan jaksa tersebut, terdakwa tidak mengajukan tanggapan dan meminta persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Persidangan yang dijalani Ceming tersebut merupakan yang kedua kali atas perkara yang sama yang diungkap Direktorat Reserse Nakotika Polda Jawa Tengah pada 2017 itu.

Pada sidang pertama tahun 2018 lalu, PN Semarang melepaskan Ceming setelah menerima keberatan yang disampaikan atas dakwaan jaksa.

Dalam putusan sela yang digelar pada sidang 11 Januari 2018, PN Semarang menerima keberatan yang diajukan terdakwa atas dakwaan jaksa dan menyatakan sidang tidak dapat dilanjutkan.

Dalam putusannya, pengadilan juga memerintahkan agar Ceming dibebaskan dari tahanan.


Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024