Tiga anggota komplotan begal ditangkap
Selasa, 22 Januari 2019 16:51 WIB
Kapolsek Mijen Kompol Warijan menanyai tiga orang anggota komplotan begal di Semarang, Selasa. (Foto: dok. Polsek Mijen)
Semarang (Antaranews Jateng) - Polsek Mijen, Kota Semarang, menyelidiki kasus dugaan pencurian yang dilakukan komplotan begal yang menyasar pengguna sepeda motor.
Kapolsek Mijen Kompol Warijan di Semarang, Selasa, mengatakan tiga dari empat anggota komplotan begal tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda.
"Tiga ditangkap, satu masih buron," kata Warijan. Ketiga pelaku tersebut masing-masing DP (25) warga Ngaliyan; serta FMP (20), dan MRZS warga Tugu, Kota Semarang.
Ketiga dilaporkan atas pencurian terhadap pengendara sepeda motor di Jalan Untung Suropati yang dilakukan pada Desember 2018.
Warijan menjelaskan modus yang digunakan para pelaku yakni dengan mengikuti korbannya sebelum akhirnya ditendang hingga jatuh.
Pelaku juga menggunakan batu untuk melempar korbannya yang sedang berkendara hingga jatuh.
Komplotan tersebut kemudian membawa kabur sepeda motor dan barang berharga milik korban.
Dalam beraksi, lanjut dia, para pelaku berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian.
Kapolsek Mijen Kompol Warijan di Semarang, Selasa, mengatakan tiga dari empat anggota komplotan begal tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda.
"Tiga ditangkap, satu masih buron," kata Warijan. Ketiga pelaku tersebut masing-masing DP (25) warga Ngaliyan; serta FMP (20), dan MRZS warga Tugu, Kota Semarang.
Ketiga dilaporkan atas pencurian terhadap pengendara sepeda motor di Jalan Untung Suropati yang dilakukan pada Desember 2018.
Warijan menjelaskan modus yang digunakan para pelaku yakni dengan mengikuti korbannya sebelum akhirnya ditendang hingga jatuh.
Pelaku juga menggunakan batu untuk melempar korbannya yang sedang berkendara hingga jatuh.
Komplotan tersebut kemudian membawa kabur sepeda motor dan barang berharga milik korban.
Dalam beraksi, lanjut dia, para pelaku berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkot Semarang jadikan Kecamatan Mijen percontohan kawasan bebas daging anjing
26 February 2025 21:09 WIB, 2025
Oknum polisi Yogya dilaporkan atas dugaan penganiayaan warga Mijen hingga tewas
11 January 2025 22:27 WIB, 2025
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
LRC-KJHAM galang dana jual pakaian bekas untuk bantu perempuan penyintas kasus kekerasan
08 March 2026 22:15 WIB
Wamenkum: Dahulukan penegakan sanksi administrasi dibanding penerapan sanksi pidana
06 March 2026 14:57 WIB
KPK akan periksa suami dan anak Fadia Arafiq, terkait aliran dana dugaan korupsi
06 March 2026 14:09 WIB