MUI ajak UMKM Jateng kantongi sertifikat halal
Jumat, 18 Januari 2019 16:47 WIB
LLPOM MUI melayani konsultasi pelaku usaha di Festival Solo Halal Food (Foto: Aris Wasita)
Solo (Antaranews Jateng) - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Jawa Tengah mendorong usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengantongi sertifikat halal untuk menunjukkan bahwa produk tersebut benar halal.
"Dengan adanya sertifikat halal tersebut masyarakat tidak perlu khawatir lagi produk itu halal atau haram. Selama sudah ada sertifikasi halal berarti produk tersebut sudah halal," kata Sahabat Halal LPOM MUI Jateng Jajang Muhariansyah di sela Festival Solo Halal Food di Mal Solo Paragon, Jumat.
Ia mengatakan untuk bisa memperoleh sertifikat halal tersebut, terlebih dahulu pelaku usaha mengikuti persiapan dan pelatihan sistem.
"Sebelum diterbitkan sertifikasi halal akan ada pelatihan terkait jaminan halal. Setelah itu pendaftaran, pada proses ini ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi," katanya.
Ia mengatakan untuk mengurus sertifikat halal ini biaya yang harus dikeluarkan oleh pelaku usaha tidak sama, khusus untuk sektor UMKM biaya yang dikeluarkan mulai dari Rp600.000-2,5 juta.
"Untuk sertifikat yang dikeluarkan juga perkelompok. Kalau misalnya makanan tersebut mengandung daging dan telur maka sertifikat halal yang keluar juga dua," katanya.
Ia mengatakan sertifikat halal tersebut keluar setiap dua tahun sekali. Oleh karena itu, setiap dua tahun pelaku usaha harus melakukan perpanjangan sertifikat.
Meski prosesnya lebih cepat dibandingkan membuat baru, dikatakannya, proses audit tetap dilakukan, selanjutnya hasil dari audit tersebut dikeluarkan oleh MUI.
Menurut dia, pada proses tersebut setiap bahan atau unsur yang ada di produk diteliti satu per satu.
"Di situ ada titik kritisnya apa. Misalnya air kan jelas kehalalannya, tetapi kalau itu sejenis air mineral kemasan, pasti kan ada saatnya penjernihan. Saat proses itu butuh karbon aktif, itu jadi titik kritis. Apakah menggunakan karbon aktif yang halal atau yang tidak halal," katanya.
Ia mengatakan untuk waktu yang diperlukan pada proses sertifikasi halal tersebut bervariari, bahkan bisa sampai enam bulan.
"Biasanya yang agak lama ini rumah makan, karena menunya yang harus diaudit cukup banyak," katanya.
Mengenai jumlah pelaku usaha yang mengajukan sertifikat halal setiap tahunnya, dikatakannya, tergantung juga dari jumlah peserta pelatihan.
"Pelatihan kami selenggarakan setiap bulan, dalam setiap pelatihan jumlah peserta sekitar 30-40 pelaku usaha. Biasanya mereka langsung mengajukan sertifikat halal tersebut," katanya.
Sementara itu, Pengusaha lokal asal Kota Solo sekaligus penginisiasi Festival Solo Halal Food Vitri Sundari berharap inspirasi halal bisa menyebar kepada pelaku usaha yang lain.
"Ini sangat disarankan. Kita bisa dapat banyak info dari situ karena halal versi kita belum tentu sama dengan sisi MUI," katanya.
"Dengan adanya sertifikat halal tersebut masyarakat tidak perlu khawatir lagi produk itu halal atau haram. Selama sudah ada sertifikasi halal berarti produk tersebut sudah halal," kata Sahabat Halal LPOM MUI Jateng Jajang Muhariansyah di sela Festival Solo Halal Food di Mal Solo Paragon, Jumat.
Ia mengatakan untuk bisa memperoleh sertifikat halal tersebut, terlebih dahulu pelaku usaha mengikuti persiapan dan pelatihan sistem.
"Sebelum diterbitkan sertifikasi halal akan ada pelatihan terkait jaminan halal. Setelah itu pendaftaran, pada proses ini ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi," katanya.
Ia mengatakan untuk mengurus sertifikat halal ini biaya yang harus dikeluarkan oleh pelaku usaha tidak sama, khusus untuk sektor UMKM biaya yang dikeluarkan mulai dari Rp600.000-2,5 juta.
"Untuk sertifikat yang dikeluarkan juga perkelompok. Kalau misalnya makanan tersebut mengandung daging dan telur maka sertifikat halal yang keluar juga dua," katanya.
Ia mengatakan sertifikat halal tersebut keluar setiap dua tahun sekali. Oleh karena itu, setiap dua tahun pelaku usaha harus melakukan perpanjangan sertifikat.
Meski prosesnya lebih cepat dibandingkan membuat baru, dikatakannya, proses audit tetap dilakukan, selanjutnya hasil dari audit tersebut dikeluarkan oleh MUI.
Menurut dia, pada proses tersebut setiap bahan atau unsur yang ada di produk diteliti satu per satu.
"Di situ ada titik kritisnya apa. Misalnya air kan jelas kehalalannya, tetapi kalau itu sejenis air mineral kemasan, pasti kan ada saatnya penjernihan. Saat proses itu butuh karbon aktif, itu jadi titik kritis. Apakah menggunakan karbon aktif yang halal atau yang tidak halal," katanya.
Ia mengatakan untuk waktu yang diperlukan pada proses sertifikasi halal tersebut bervariari, bahkan bisa sampai enam bulan.
"Biasanya yang agak lama ini rumah makan, karena menunya yang harus diaudit cukup banyak," katanya.
Mengenai jumlah pelaku usaha yang mengajukan sertifikat halal setiap tahunnya, dikatakannya, tergantung juga dari jumlah peserta pelatihan.
"Pelatihan kami selenggarakan setiap bulan, dalam setiap pelatihan jumlah peserta sekitar 30-40 pelaku usaha. Biasanya mereka langsung mengajukan sertifikat halal tersebut," katanya.
Sementara itu, Pengusaha lokal asal Kota Solo sekaligus penginisiasi Festival Solo Halal Food Vitri Sundari berharap inspirasi halal bisa menyebar kepada pelaku usaha yang lain.
"Ini sangat disarankan. Kita bisa dapat banyak info dari situ karena halal versi kita belum tentu sama dengan sisi MUI," katanya.
Pewarta : Aris Wasita
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kemenkum Jateng serahkan sertifikat indikasi geografis lima motif tenun troso Jepara
05 February 2026 19:25 WIB
PLTU Batang raih sertifikat predikat hijau dalam penerapan sistem manajemen keselamatan ketenagalistrikan
03 November 2025 14:02 WIB
Gapembi sebut SPPG harus kantongi sertifikat halal maksimal sebulan sejak pengajuan
30 October 2025 20:41 WIB
Terpopuler - Umum
Lihat Juga
Wagub: Layanan aduan warga Jateng kini didekatkan ke daerah lewat cabang dinas
14 February 2026 22:11 WIB
Boyolali giatkan gerakan Indonesia ASRI dengan pembersihan Waduk Cengklik
14 February 2026 18:59 WIB
PIK 2026 resmi berjalan, DKPTI UMS dorong mahasiswa bangun usaha berbasis inovasi
14 February 2026 18:54 WIB
Ultimate Talk 7 IKA UMS dorong UMKM Muhammadiyah go internasional di era digital
14 February 2026 18:50 WIB