Kudus (Antaranews Jateng) - Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menyiapkan anggaran sebesar Rp640 juta untuk pengamanan pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di daerah tersebut.

"Dana hibah daerah untuk pengamanan pilkades pada tahun ini diserahkan kepada Polres Pati dan Kodim 0718/Pati," kata Bupati Pati Haryanto di sela-sela penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Pengamanan Pilkades di Kabupaten Pati Tahun 2018 di Ruang Pragolo Setda Pati, Kamis.

Bupati menyebutkan untuk Satpol PP sebesar Rp400 juta, Polres Rp180 juta, dan Kodim 0718/Pati Rp60 juta.

Haryanto mengatakan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala desa pada tahun 2018 mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 Pasal 3 Ayat (6). Dalam aturan ini, dijelaskan bahwa pemilihan kepala desa dibebankan pada APBD.

Untuk ruang lingkup, hak, dan kewajiban, tugas dan pelaksanaan pengamanan, kata Bupati Haryanto, akan diatur dalam NPHD.

Ia menyebutkan jumlah desa yang akan melaksanakan pilkades sebanyak 61 desa yang tersebar di 20 kecamatan.

Pelaksanaan pemungutan suara dijadwalkan pada tanggal 15 Desember 2018, kata dia, tidak bisa lagi diajukan karena pada tahun 2019 ada agenda Pemilu 2019.

Bupati mengingatkan pilkades tersebut perlu dilakukan secara hati-hati, terutama proses-proses administrasinya.

Untuk proses administrasi ini harus riil dan diagendakan, jangan sampai tidak didokumentasikan, tidak diformalkan, yang nantinya akan menjadi persoalan dan kendala manakala ada gugatan ke PTUN, baik dari pihak lawan mauupun dari pihak yang lain," ujarnya.

Tahapan dalam pelaksanaan pilkades, kata dia, harus dilalui dan tidak boleh dilanggar agar di kemudian hari tidak ada kepala desa terpilih yang cacat hukum.

Sementara itu, Kabag Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Pati Teguh Widyatmoko menuturkan bahwa sebagian besar desa peserta pilkades sedang melaksanakan tahapan pengumuman dan pendaftaran.

Pada tahapan pengumuman dan pendaftaran ini, lanjut Teguh, minimal ada dua bakal calon kepala desa.?

"Jika sampai dengan penutupan tahapan pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa kurang dari dua orang, akan dilaksanakan perpanjangan pendaftaran, termasuk dalam tahapan 20 hari evaluasi dan klarifikasi," ujarnya.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Heru Suyitno
Copyright © ANTARA 2024