Bawaslu tak punya anggaran pencopotan alat peraga kampanye
Jumat, 26 Oktober 2018 19:50 WIB
Sejumlah bendera parpol (Foto: Antara)
Temanggung (Antaranews Jateng) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, tidak memiliki anggaran untuk pencopotan alat peraga kampanye yang melanggar, kata Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung Erwin Nurrachmani Prabawanti.
Erwin di Temanggung, Jumat, mengatakan Bawaslu kabupaten saat ini belum merupakan satuan kerja karena pemegang anggaran adalah bawaslu provinsi.
Meskipun tidak ada anggaran khusus untuk pencopotan APK, pihaknya tetap akan melakukan pencopotan APK yang melanggar dengan berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Temanggung.
"Kami bersama Satpol PP secara periodik akan melakukan pencopotan APK yang melanggar, kalau pihak parpol tidak mau mencopotnya meskipun diperingatkan," katanya.
Ia mengatakan hingga saat ini belum ada laporan maupun temuan tentang pelanggaran APK.
Bupati Temanggung telah mengeluarkan rekomendasi izin lokasi pemasangan alat peraga dan tempat kampanye.
Ia menyebutkan lokasi yang tidak diizinkan untuk lokasi pemasangan alat peraga kampanye terbuka dan tertutup, yakni di Alun-Alun Kabupaten Temanggung, Stadion Bhumi Phala, dan tempat-tempat ibadah.
Ia menyampaikan kalau pada pilkada lalu yang mengeluarkan rekomendasi pencopotan APK yang melanggar adalah KPU, kalau pada pemilu ini rekomendasi dari bawaslu.
"Kalau pelanggaran tersebut berupa temuan maka direkomendasikan ke tingkat di atasnya, misalnya temuan panwascam maka yang merekomendasikan untuk dicopot atau tidak adalah bawaslu kabupaten dan jika temuan tersebut oleh Bawaslu Kabupaten maka yang memberikan rekomendasi adalah dari bawaslu provinsi," katanya.
Erwin di Temanggung, Jumat, mengatakan Bawaslu kabupaten saat ini belum merupakan satuan kerja karena pemegang anggaran adalah bawaslu provinsi.
Meskipun tidak ada anggaran khusus untuk pencopotan APK, pihaknya tetap akan melakukan pencopotan APK yang melanggar dengan berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Temanggung.
"Kami bersama Satpol PP secara periodik akan melakukan pencopotan APK yang melanggar, kalau pihak parpol tidak mau mencopotnya meskipun diperingatkan," katanya.
Ia mengatakan hingga saat ini belum ada laporan maupun temuan tentang pelanggaran APK.
Bupati Temanggung telah mengeluarkan rekomendasi izin lokasi pemasangan alat peraga dan tempat kampanye.
Ia menyebutkan lokasi yang tidak diizinkan untuk lokasi pemasangan alat peraga kampanye terbuka dan tertutup, yakni di Alun-Alun Kabupaten Temanggung, Stadion Bhumi Phala, dan tempat-tempat ibadah.
Ia menyampaikan kalau pada pilkada lalu yang mengeluarkan rekomendasi pencopotan APK yang melanggar adalah KPU, kalau pada pemilu ini rekomendasi dari bawaslu.
"Kalau pelanggaran tersebut berupa temuan maka direkomendasikan ke tingkat di atasnya, misalnya temuan panwascam maka yang merekomendasikan untuk dicopot atau tidak adalah bawaslu kabupaten dan jika temuan tersebut oleh Bawaslu Kabupaten maka yang memberikan rekomendasi adalah dari bawaslu provinsi," katanya.
Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Forum Komunikasi Sosial Politik wadah komunikasi pamerintah-parpol dan ormas
29 August 2025 16:50 WIB
Pemkab Kudus minta partai politik serahkan LPJ bantuan keuangan parpol
10 January 2025 13:45 WIB, 2025
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Wagub Jateng: Pimpinan daerah terapkan pakta integritas pelayanan masyarakat
21 January 2026 19:10 WIB