Pekalongan (Antaranews Jateng) - Kepolisian Resor Pekalongan, Jawa Tengah, berhasil membekuk tiga tersangka pencurian kendaraan bermotor sekaligus mengamankan sepeda motor Yamaha Mio berpelat nomor polisi G 5643 AT.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pekalongan AKP Agung Ariyanto di Pekalongan, Sabtu, mengatakan bahwa tiga tersangka tersebut adalah Dodi alias Codot (22), Dwi Ariyanto alias Gento (21), dan seorang penadah hasil kejahatan Adnan Mudi (34).

"Para tersangka diringkus polisi pada kegiatan Operasi Candi Jaran yang sudah dimulai sejak 9 Oktober hingga 28 Oktober 2018," katanya.

Ia mengatakan terungkapnya kasus tersebut berawal adanya laporan korban Dian Fitri (25) yang kehilangan sepeda motor Yamaha Mio dengan kondisi kontak masih menempel di kendaraannya saat di parkir di rumahnya.

Polisi yang menerima laporan tersebut, kata dia, melakukan penyelidikan dan sekaligus membongkar pelaku pencurian sepeda motor milik korban yaitu Dodi alias Codot (22) warga Kecamatan Sragi.

Setelah meringkus Codot, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dengan berbekal keterangan tersangka membekuk Dwi Ariyanto, serta Adnan Mudi sebagai penadah hasil curian.

"Tersangka mencuri sepeda motor di Desa Sidomukti, Kecamatan Karanganyar. Adapunm dari hasil kejahatan mencuri sepeda motor telah mereka gunakan untuk foya-foya," katanya.

Ia mengatakan dua tersangka yaitu Codot dan Gento akan dikenai pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan sedangkan Adnan Mudi pasal 480 KUHP sebagai penadah barang hasil curian.

"Saat ini para tersangka sudah kami amankan di tahanan Mapolres Pekalongan dan sedang menjalani pemeriksaan atas kasus itu," katanya.  
 

Pewarta : Kutnadi
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024