Semarang (Antaranews Jateng) - Sebanyak 19 calon pembeli apartemen Royal D'paragon Residance Apartement Semarang menyertakan PT PP Properti dalam gugatan perbuatan melawan hukum atas tidak terealisasinya pembangunan rumah hunian vertikal yang pembayarannya telah dilunasi.
 
Kuasa hukum penggugat, Dion Sukma, di Semarang, Kamis, mengatakan, gugatan terhadap PT PP Properti bersama PT D'paragon Labbaika Utama tersebut sebagai pengembang awal apartemen itu sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Semarang.
 
"Para calon pembeli ini ingin mendapat kepastian hukum atas uang yang sudah mereka keluarkan untuk pembelian apartemen tersebut," katanya.

Keikutsertaan anak perusahaan BUMN yang bergerak di bidang jasa konstruksi dan properti itu, lanjut dia, berkaitan dengan status lahan yang akan digunakan untuk pembangunan bangunan apartemen.

"Kami ingin kejelasan juga tentang status kepemilikan tanah yang akan dibangun untuk apartemen tersebut," katanya.
 
Jika nantinya pengadilan menerima dan mengabulkan gugatan tersebut, kata dia, para tergugat diminta membayar ganti rugi yang totalnya mencapai Rp12,5 miliar.
 
"Kalau dikabulkan, kami minta ganti ruginya ditanggung renteng," tambahnya.
 
Gugatan terhadap pengembang apartemen D'paragon tersebut bukan yang pertama.
 
Sebelumnya, calon pembeli aparten yang berlokasi di Jalan Setiabudi, Kota Semarang itu juga mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang saat ini sudah dalam proses perdamaian.

Berkaitan dengan proses PKPU tersebut, ia menilai tidak menjadi persoalan jika harus berjalan beriringan dengan gugatan perdata yang diajukan.
 

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024