Pengamat: Kebebasan berpendapat tidak boleh picu konflik
Sabtu, 15 September 2018 18:43 WIB
Jalan sehat umat Islam di Solo minggu lalu (Foto: Aris Wasita)
Solo (Antaranews Jateng) - Pengamat politik dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Agus Riwanto mengatakan kebebasan berpendapat di kalangan masyarakat tidak boleh memicu konflik.
"Terkait dengan aksi jalan sehat pada hari Minggu (9 September, red) memang merupakan bentuk dari kebebasan berserikat dan berpendapat," katanya di Solo, Sabtu.
Ia mengatakan kebijakan tersebut diatur dalam UUD 1945 Pasal 28, yaitu setiap warga negara bisa menyampaikan pendapatnya. Meski demikian, dikatakannya, kebebasan berpendapat juga diatur dalam Pasal 28 C.
"Pada pasal tersebut dikatakan bahwa dalam berpendapat harus menurut UU dan berpegang pada moralitas. Jadi tidak boleh sebebas-bebasnya," katanya.
Ia mengatakan pembatasan dalam menyampaikan pendapat tersebut diatur kembali dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Berpendapat Tidak Boleh Mengganggu Persatuan dan Kesatuan, Menimbulkan Kerugian, dan Menimbulkan Perpecahan atau Konflik.
"Kaitannya dengan kegiatan Minggu lalu seharusnya tidak elok dilakukan dan tidak tepat mengingat dilaksanakan di luar masa kampanye," katanya.
Ia mengatakan tidak dapat dipungkiri bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan politik yang seharusnya dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Seeloknya ditahan sampai masa pemilu. Silakan sepanjang bentuknya kampanye maka laksanakan sesuai dengan undang-undang," katanya.
Ia mengaku kegiatan tersebut berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat, aktivitas politik, dan aktivitas ekonomi.
Sementara itu, mengenai kemungkinan kegiatan tersebut kembali dilaksanakan, dikatakannya, jika tidak sesuai dengan UU maka pihak kepolisian bisa membubarkan atau tidak memberikan izin.
"Kewenangan ada di kepolisian, selama ada potensi gangguan maka polisi bisa membubarkan kapan saja," katanya.
"Terkait dengan aksi jalan sehat pada hari Minggu (9 September, red) memang merupakan bentuk dari kebebasan berserikat dan berpendapat," katanya di Solo, Sabtu.
Ia mengatakan kebijakan tersebut diatur dalam UUD 1945 Pasal 28, yaitu setiap warga negara bisa menyampaikan pendapatnya. Meski demikian, dikatakannya, kebebasan berpendapat juga diatur dalam Pasal 28 C.
"Pada pasal tersebut dikatakan bahwa dalam berpendapat harus menurut UU dan berpegang pada moralitas. Jadi tidak boleh sebebas-bebasnya," katanya.
Ia mengatakan pembatasan dalam menyampaikan pendapat tersebut diatur kembali dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Berpendapat Tidak Boleh Mengganggu Persatuan dan Kesatuan, Menimbulkan Kerugian, dan Menimbulkan Perpecahan atau Konflik.
"Kaitannya dengan kegiatan Minggu lalu seharusnya tidak elok dilakukan dan tidak tepat mengingat dilaksanakan di luar masa kampanye," katanya.
Ia mengatakan tidak dapat dipungkiri bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan politik yang seharusnya dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Seeloknya ditahan sampai masa pemilu. Silakan sepanjang bentuknya kampanye maka laksanakan sesuai dengan undang-undang," katanya.
Ia mengaku kegiatan tersebut berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat, aktivitas politik, dan aktivitas ekonomi.
Sementara itu, mengenai kemungkinan kegiatan tersebut kembali dilaksanakan, dikatakannya, jika tidak sesuai dengan UU maka pihak kepolisian bisa membubarkan atau tidak memberikan izin.
"Kewenangan ada di kepolisian, selama ada potensi gangguan maka polisi bisa membubarkan kapan saja," katanya.
Pewarta : Aris Wasita
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Dari pendidikan politik hingga restorative justice, gagasan Doktor UMS perkuat demokrasi Indonesia
28 January 2026 17:37 WIB
KSBSI: Polri tak perlu di bawah kementerian karena berisiko membuka ruang intervensi politik
27 January 2026 10:52 WIB
Darul Arqam UMS rangkul PRM Krakitan bahas politik dan kebijakan pendidikan berbasis nilai Muhammadiyah
10 January 2026 12:06 WIB
DPR minta redenominasi rupiah didahului kepastian stabilitas ekonomi dan politik
11 November 2025 16:12 WIB
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Kemenkum Jateng verifikasi permohonan warga Indonesia dari WNA asal Yaman
09 February 2026 16:28 WIB