Purwokerto (Antaranews Jateng) - PT Sejahtera Alam Energy selaku pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Baturraden kembali menyalurkan dana kompensasi kepada 284 pemilik kolam ikan di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yang terkena dampak proyek pembangunan PLTPB tersebut.
   
 "Dana kompensasi bagi pemilik kolam ikan yang airnya keruh akibat proyek pembangunan PLTPB ini merupakan yang keenam kalinya disalurkan PT SAE," kata External Relations PT SAE Riyanto Yusuf di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat.

     Ia mengatakan penyaluran dana kompensasi bagi 284 pemilik kolam ikan tersebut telah dilaksanakan pada tanggal 4-5 Juli 2018.

     Menurut dia, dana kompensasi diberikan setelah pihaknya melakukan verifikasi berdasarkan laporan yang diterima PT SAE.

     Dalam hal ini, kata dia, 284 pemilik kolam ikan tersebut berasal dari enam desa di Kecamatan Cilongok, yakni Karanglo sebanyak 39 orang, Karangtengah sebanyak 124 orang, Kalisari sebanyak 42 orang, Panembangan sebanyak 64 orang, Sambirata sebanyak 14 orang, dan Rancamaya hanya satu orang.

     "Masih ada beberapa tahap lagi, karena masih ada data yang masuk dan dalam proses verifikasi," katanya.

     Ia mengatakan dalam proses verifikasi hingga penyaluran dana kompensasi, pihaknya berkoordinasi dengan pemerintah desa masing-masing pemilik kolam ikan.

     Menurut dia, penyerahan dana kompensasi dilakukan secara terbuka dan transparan di kantor desa.

     "Dengan demikian, semua orang bisa mengetahui proses pemberian dana ini. Bagi yang sudah melapor dan belum menerima, akan diberikan pada tahapan berikutnya," kata Riyanto.
     
Salah seorang warga Desa Rancamaya, Daryono mengaku memiliki 14 kolam ikan yang digunakan untuk budi daya lele dan sebagainya, namun airnya menjadi keruh akibat proyek pembangunan PLTPB Baturaden.

     Saat mengetahui jika PT SAE akan memberikan kompensasi terhadap pemilik kolam yang terkena dampak air keruh, dia segera melaporkannya ke perusahaan pengembang PLTPB Baturraden itu melalui Pemerintah Desa Rancamaya.
   
 Dia mengaku selalu mendapatkan informasi terkait dengan perkembangan laporan hingga pemberian dana kompensasi.

     Menurut dia, PT SAE telah memberikan bukti atas janji memberikan dana kompensasi bagi pemilik kolam ikan yang airnya keruh akibat proyek pembangunan PLTPB Baturraden.

     "Alhamdulillah, akhirnya dana ini bisa saya terima dan apa yang dikatakan PT SAE ada buktinya dengan pemberikan ini. Dana ini akan saya gunakan untuk memperbaiki sistem pengairan di kolam, agar ikan dapat terus berkembang besar," katanya. 

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024