Sukoharjo (Antaranews Jateng) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mengapresiasi Pemerintah Kabupatren Sukoharjo, Jawa Tengah yang telah mengikutsertakan banyak perangkat desa dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

"Dari 148 desa yang ada di Kabupaten Sukoharjo, 123 desa di antaranya telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Utama Surakarta Suwilwan Rachmat di sela penyerahan santunan dari program Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan kepada salah satu perangkat desa atas nama Slamet Riyadi di Kantor Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Rabu. 

Ia mengatakan program BPJS Ketenagakerjaan adalah hak normatif pekerja yang diatur dengan undang-Undang sehingga siapa pun yang bekerja baik di sektor formal dalam hal ini penerima upah ataupun sektor informal yaitu bukan penerima upah berhak mendapatkan santunan dan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan. 

"Sementara itu, bagi pekerja yang tidak ikut atau belum menjadi peserta maka tanggung jawab perusahaan pemberi kerja untuk membayarkan hak normatif sesuai undang-Undang yang berlaku," katanya.

Ia juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Sukoharjo yang telah mendorong seluruh perangkat desa di Kabupaten Sukoharjo untuk menjadi peserta dan dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan.

"Dalam hal ini kami juga mengimbau kepada Kepala Desa yang perangkat desanya belum terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan untuk segera mendaftarkan karena selain program ini merupakan program negara dengan manfaat yang besar, iuran per orang per bulan nya pun tidak sampai Rp9.000 untuk program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM)," katanya.

Sementara itu, terkait dengan pemberian santunan, ahli waris Slamet Riyadi yang merupakan perangkat desa di Kantor Desa Pucangan berhak mendapatkan santunan Jaminan Kematian yang berjumlah Rp24 juta.

"Rp24 juta tersebut terdiri dari santunan kematian sebesar Rp16,2 juta, biaya pemakaman sebesar Rp3 juta, dan santunan berkala yang berjumlah Rp 4,8 juta," katanya.

Sementara itu, Bupati Kabupaten Sukoharjo Wardoyo Widjaja menyatakan Pemkab Sukoharjo berupaya memberikan jaminan kerja kepada seluruh perangkat desa.

"Untuk anggaran yang digunakan adalah dari alokasi dana desa (ADD)," katanya.
 

Pewarta : Aris Wasita
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024