Blora (ANTARA) - Kasus aktivitas sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, kembali menjadi sorotan tajam. Sejumlah pihak menduga adanya keterlibatan oknum perangkat desa, termasuk Kepala Desa (Kades) Gandu, dalam praktik melanggar hukum tersebut.
Wawan Himawan, warga Blora, mengungkapkan bahwa aktivitas penyedotan dan pengolahan minyak mentah secara ilegal di wilayah Gandu telah berlangsung cukup lama.
Aparat kepolisian melakukan penindakan, aktivitas tersebut dan mengamankan belasan paralon dari lokasi kejadian.
“Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan pihak tertentu di tingkat lokal. Sulit rasanya kegiatan sebesar itu berjalan tanpa sepengetahuan aparat desa. Kami menduga ada peran dari oknum pemerintah desa,” ujar Wawan di Blora, Jumat (12/9).
Dugaan tersebut semakin menguat setelah insiden kebakaran sumur minyak ilegal di Gandu beberapa waktu lalu yang menelan korban jiwa.
Seorang balita berusia dua tahun yang mengalami luka bakar serius dan sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit Yogyakarta, akhirnya meninggal dunia, pada Kamis (11/9/2025)sekira pukul 19.00 WIB.
Tragedi ini menyoroti lemahnya pengawasan serta potensi adanya pihak-pihak yang diuntungkan dari aktivitas ilegal tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Gandu belum memberikan keterangan resmi. Beberapa kali upaya konfirmasi media juga tidak mendapat respons.
Sementara itu, Kepolisian Resor Blora memastikan masih melakukan pendalaman terhadap kasus sumur minyak ilegal ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan oknum pejabat desa.
“Kami masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi. Jika nanti ada indikasi keterlibatan aparat desa, tentu akan diproses sesuai hukum,” tegas Kasatreskrim Polres Blora, Zaenul Arifin.
Ia menambahkan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan saksi ahli dan laboratorium forensik (labfor) Polda Jateng.
“Kami berusaha koordinasi dengan berbagai dinas terkait untuk meningkatkan kewaspadaan. Sejumlah saksi juga masih kami periksa, termasuk kaitannya dengan dugaan keterlibatan kades maupun perangkat desa. Kami mengimbau masyarakat turut membantu mengantisipasi serta mengingatkan agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujarnya.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Blora melalui Kepala Seksi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sinung, menjelaskan bahwa kewenangan terkait perizinan dan penindakan di sektor minyak dan gas (migas) berada di pemerintah pusat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Kami tidak punya kewenangan untuk menutup atau memberikan sanksi. Hanya bisa mengimbau bahwa kegiatan tersebut sangat berbahaya. Untuk kerja sama pengelolaan sumur masyarakat melalui koperasi, BUMD, atau UMKM tetap harus mendapat rekomendasi bupati dan persetujuan gubernur. Namun, kewenangan utama tetap ada di Kementerian ESDM,” jelas Sinung.
Ia menambahkan, pihaknya bersama aparat desa beberapa kali melakukan pembinaan. Namun, untuk penegakan hukum sepenuhnya menjadi ranah aparat penegak hukum (APH) dan Direktorat Jenderal Gakkum Kementerian ESDM.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Blora, mengingat praktik ilegal tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga membahayakan keselamatan warga sekitar.

