Kudus (Antaranews Jateng) - Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menemukan daging sapi dari luar daerah yang berkadar air terlalu tinggi dan melampaui batas ketentuan.
"Daging sapi yang berkadar air tinggi tersebut merupakan hasil temuan kami bersama jajaran ketika melakukan pemantauan Minggu (10/6) dini hari di sejumlah pengepul daging sapi dari luar daerah," kata Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kudus Catur Sulistiyanto di Kudus, Minggu.
Sementara daging sapi lokal, kata dia, tidak demikian karena kadar airnya memenuhi batas ideal sehingga kualitas dagingnya jauh lebih baik.
Temuan lainnya, yakni terkait surat keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dari pemasok daging dari luar daerah.
Selain itu, kadar air daging dari luar kota lebih banyak dibandingkan daging lokal peternak di Kudus.
Ia mengatakan pemantauan tersebut dalam rangka memastikan bahwa daging yang dikonsumsi warga Kudus aman, sehat, utuh dan halal.
Pemantauan daging hewan ternak tersebut, diikuti pula Kabid Peternakan Sa`diyah, Kasie Produksi dan Kesehatan Hewan Sidi Pramono, Kasie Usaha Sarana dan Prasaran Peternakan Dwi Listiyani, Kepala UPT Puskeswan Gebog Sudibyo serta Veteriner Bidang Peternakan Anton Cahyono.
Tim pemantau juga sempat beradu argumen dengan penjaga lapak daging sapi yang berasal dari Boyolali terkait surat pengangkutan daging.
Berdasarkan surat dari Kabupaten Boyolali tertulis berat daging sebesar 150 kilogram, sedangkan secara kasat mata daging yang dibongkar dinilai lebih banyak karena satu mobil bak terbuka.
Untuk berat seekor sapi hidup yang mencapai 600 kg, ketika dipotong akan menghasilkan daging rata-rata 300 kg.
Pengantar daging dari Boyolali yang bernama Mulyono akhirnya hanya bisa menyatakan bahwa dirinya hanya sebagai penjaga lapak milik Mariya Ulfah.
Kemudian petugas melakukan pengukuran kadar air, hasilnya angka menunjukkan 80,4 persen.
Hal itu, menunjukkan daging kondisinya basah atau mengandung banyak air melebihi ambang batas toleransi yang ditetapkan antara 75-76 persen.
Karena terdapat perbedaan surat keterangan dan kondisi nyata, penjaga lapak itu diminta untuk mengisi surat pernyataan bermeterai akan mentaati aturan yang berlaku dalam penjualan daging di Kudus.
Apabila kasus serupa terulang kembali, Dinas Pertanian akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Tim pemantau yang mendatangi lapak pedagang daging lainnya, untuk surat keterangan pengangkutan memang sesuai, namun saat pemeriksaan kadar air diperoleh angka 79,9 persen alias daging dengan kadar air tinggi.?
Kondisi berbeda diperoleh ketika dilakukan pengecekan kadar air pada daging sapi yang berasal dari lokal Kudus karena tercatat hanya 73,5 persen.
Kasie Usaha Sarana dan Prasarana Bidang Peternakan Dwi Listiyani ?mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan dengan alat beberapa daging dari luar kota memang menunjukkan kelebihan kadar air terlalu tinggi.
Akan tetapi, lanjut dia, pihaknya belum bisa memastikan sumber kadar air tersebut karena masih harus diuji di laboratorium atau juga infomasi dari asal peternak.
"Kadar air yang terlalu tinggi belum tentu karena gelonggongan atau kebanyakan minum. Bisa juga disebabkan karena kehujanan saat perjalanan menuju Kudus," ujarnya.
Meskipun demikian, dia mengingatkan, masyarakat untuk memilih daging yang tidak memiliki kadar air terlalu tinggi karena daging yang sehar biasanya memiliki kadar air di bawah ambang toleransi.