Solo (Antaranews Jateng) - Kepolisian Resor Kota Surakarta menangkap tersangka yang juga seorang residivis, yang melakukan pencabulan terhadap mantan pacarnya yang masih di bawah umur, Sh (16) di sebuah kamar kos di Jalan Ir. Juanda, Purwodiningratan, Jebres Solo.

Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo melalui Kapolsek Jebres, Kompol Juliana di Solo, Selasa, tersangka tersebut Raka Sinuarga (22) warga Kampung Kauman RT 001 RW 001, Kauman, Pasar Kliwon Solo, kini sedang diperiksa di Mapolsek Jebres.

Menurut Juliana tersangka tersebut juga seorang residivis kasus pembunuhan pelajar di Makam Untoroloyo, Jebres Solo, pada tanggal 2 Januari 2011. Tersangka saat itu, masih usia 15 tahun dan kemudian dijatuhi vonis penjara selama tujuh tahun di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan, Cilacap, Jateng.

Tersangka kini kembali berurusan dengan polisi karena melakukan pencabulan terhadap anak masih di bawah umur. Peristiwa itu terjadi di sebuah kamar kos milik korban, pada Senin (26/3) , sekitar pukul 22.00 WIB.

Juliana mengatakan dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku melakukan tersebut karena merasa sakit hati diputuskan cintanya oleh korban. Pelaku mengaku kenal dengan korban melalui median sosial dan berpacaran selama empat bulan.

Pelaku nekat mendatangi korban dengan naik genting menuju ke belakang rumah tersebut. Pelaku saat masuk ke kamar korban dengan cara memecah pintu kaca. Namun, pelaku kemudian berhasil ditangkap dam dibawa ke Polsek Jebres.

Juliana mengatakan tersangka sebelum diamankan polisi sempat dihajar oleh warga yang emosi melihat kejadian tersbeut. Tersangka langsung ditahan di Mapolsek Jebres dalam kondisi terpengaruh minuman keras yang membukan jenis ciu.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pecahan kaca, baju milik korban, tiga ponsel yang telah dirusak. Tersangka dijerat Pasal 82 Undang Undang RI No.17/2016, tentang Perlindungan Anak (PA) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024