Purwokerto (Antaranews Jateng) - Petugas gabungan mengamankan enam ekor satwa dilindungi di dua lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Kebumen dan Klaten, kata Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Jawa Tengah Suharman.
"Pada hari Kamis (1/3), kami bersama Ditreskrimsus Polda Jateng dengan didukung oleh lembaga swadaya masyarakat pemerhati satwa liar, yakni Jakarta Animal Aids Network (JAAN) dan Wildlife Conservation Society (WCS) melaksanakan operasi penertiban pemeliharaan dan perdagangan satwa dilindungi undang-undang diwilayah Kabupaten Kebumen dan Klaten," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat malam.
Ia mengatakan operasi tersebut digelar dalam rangka menertibkan peredaran satwa dilindungi undang-undang di wilayah Jateng serta adanya laporan masyarakat tentang pemeliharaan satwa dilindungi.
Dalam operasi yang digelar di Kabupaten Kebumen, kata dia, petugas gabungan berhasil mengamankan lima ekor satwa liar dilindungi dari seorang pelaku berinisial JI, warga Desa Banjareja RT 03 RW 01, Kecamatan Kuwarasan.
Menurut dia, lima ekor satwa dilindungi itu terdiri atas tiga ekor elang laut, satu ekor alap-alap kawah, dan satu ekor landak.
"Pelaku diduga sebagai pedagang satwa dilindungi melalui media `Facebook`. Pelaku telah diamankan dan saat ini sedang dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng," jelasnya.
Sementara di Kabupaten Klaten, kata dia, petugas gabungan berhasil mengamankan satu ekor satwa dilindungi jenis Owa (Hylobatidae) dari sebuah hotel yang berlokasi di Jalan Halmahera, Klaten.
Menurut dia, proses evakuasi satwa Owa memerlukan bantuan tim dokter hewan dari Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) Solo, yaitu dengan cara dibius.
"Pemilik satwa inisial AY akan dipanggil ke Ditreskrimsus Polda Jateng untuk dimintai keterangan," katanya.
Suharman mengatakan saat sekarang, Owa dititipkan di TSTJ Solo sedangkan lima ekor satwa dilindungi lainnya masih berada di kandang karantina BKSDA Jateng, Semarang.
Khusus untuk elang laut, dia mengharapkan pihaknya dapat secepatnya mengirimkan satwa dilindungi tersebut ke Pusat Penyelamatan Elang Laut di Pulau Kotok, Kepulauan Seribu, Jakarta.
"Pada hari Kamis (1/3), kami bersama Ditreskrimsus Polda Jateng dengan didukung oleh lembaga swadaya masyarakat pemerhati satwa liar, yakni Jakarta Animal Aids Network (JAAN) dan Wildlife Conservation Society (WCS) melaksanakan operasi penertiban pemeliharaan dan perdagangan satwa dilindungi undang-undang diwilayah Kabupaten Kebumen dan Klaten," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat malam.
Ia mengatakan operasi tersebut digelar dalam rangka menertibkan peredaran satwa dilindungi undang-undang di wilayah Jateng serta adanya laporan masyarakat tentang pemeliharaan satwa dilindungi.
Dalam operasi yang digelar di Kabupaten Kebumen, kata dia, petugas gabungan berhasil mengamankan lima ekor satwa liar dilindungi dari seorang pelaku berinisial JI, warga Desa Banjareja RT 03 RW 01, Kecamatan Kuwarasan.
Menurut dia, lima ekor satwa dilindungi itu terdiri atas tiga ekor elang laut, satu ekor alap-alap kawah, dan satu ekor landak.
"Pelaku diduga sebagai pedagang satwa dilindungi melalui media `Facebook`. Pelaku telah diamankan dan saat ini sedang dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng," jelasnya.
Sementara di Kabupaten Klaten, kata dia, petugas gabungan berhasil mengamankan satu ekor satwa dilindungi jenis Owa (Hylobatidae) dari sebuah hotel yang berlokasi di Jalan Halmahera, Klaten.
Menurut dia, proses evakuasi satwa Owa memerlukan bantuan tim dokter hewan dari Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) Solo, yaitu dengan cara dibius.
"Pemilik satwa inisial AY akan dipanggil ke Ditreskrimsus Polda Jateng untuk dimintai keterangan," katanya.
Suharman mengatakan saat sekarang, Owa dititipkan di TSTJ Solo sedangkan lima ekor satwa dilindungi lainnya masih berada di kandang karantina BKSDA Jateng, Semarang.
Khusus untuk elang laut, dia mengharapkan pihaknya dapat secepatnya mengirimkan satwa dilindungi tersebut ke Pusat Penyelamatan Elang Laut di Pulau Kotok, Kepulauan Seribu, Jakarta.