Cilacap (Antaranews Jateng) - Petugas gabungan yang terdiri atas Satreskrim Polres Cilacap dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Jawa Tengah menangkap seorang pedagang kukang dan lutung jawa, satwa liar yang dilindungi undang-undang, kata Kepala Polres Cilacap AKBP Djoko Julianto, Selasa.

Ia mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama Polres Cilacap dengan BKSDA setelah menerima laporan dari masyarakat tentang adanya perdagangan satwa dilindungi di Pasar Wage, Kesugihan Cilacap.

Dalam operasi yang digelar Selasa (13/2) pagi, kata dia, petugas menangkap satu orang berinisial KS (47), warga Desa Kranggan, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, yang diduga memperdagangkan satwa dilindungi.

"Dari keterangan pelaku, kukang dan lutung jawa tersebut didapat dari penjual lain yang kemudian oleh pelaku dijual kembali dengan harga Rp500 ribu untuk satu ekor lutung jawa dan Rp150 ribu untuk satu ekor kukang," tuturnya di Cilacap.

Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Jateng Resor Konservasi Wilayah Cilacap Teguh Arifriyanto mengatakan satwa dilindungi yang berhasil disita dari pedagang itu akan menjalani rehabilitasi sebelum dilepasliarkan di habitat aslinya.

Pelaku perdagangan satwa dilindungi tersebut dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf a juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Dalam kesempatan terpisah, Koordinator Polisi Hutan BKSDA Jateng Resor Konservasi Wilayah Cilacap Rahmat Hidayat mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BP2LHK) Jabalnusra (Jawa-Bali-Nusa Tenggara) Surabaya sekitar minggu pertama bulan Februari 2018.

"Dalam hal ini, BP2LHK Jabalnusra menerima informasi dari International Animal Rescue (IAR) tentang adanya perdagangan satwa liar dilindungi undang-undang di Pasar Wage, Kesugihan, Cilacap," ucapnya.

Ia mengatakan informasi tersebut ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan BKSDA Jateng RKW Cilacap dan Satreskrim Polres Cilacap pada tanggal 12 Februari 2018.

Selanjutnya, personel RKW Cilacap bersama personel penegak hukum dan IAR melakukan pemantauan di Pasar Wage, Kesugihan, hingga akhirnya dapat menangkap seorang pedagang satwa dilindungi.

Baca juga: Perburuan Satwa Liar Tantangan Pelestarian Harimau, Populasi Tersisa 17 Ekor



Pewarta : Sumarwoto
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024