Semarang (Antaranews Jateng) - Tersangka pembunuh Deny Setiawan, pengemudi taksi daring di Kota Semarang, IB (15) dan TA (15), segera diadili setelah berkas perkara keduanya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri setempat.

Panitera Muda Pidana PN Semarang Noerma Soejatiningsih di Semarang, Kamis, membenarkan pelimpahan berkas dari kejaksaan tersebut.

Pelimpahan ke pengadilan itu sendiri dilakukan tidak lama setelah penyidik kepolisian melimpahkan berkas bersama tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Semarang.

"Sudah dilimpahkan, hakim yang menyidangkan juga sudah ditunjuk," katanya.

Perkara itu sendiri rencananya akan disidangkan oleh hakim tunggal Sigit Harianto.

Kerena kedua tersangka masih di bawah umur, keduanya akan disidangkan secara tertutup sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang peradilan anak.

Meski demikian keduanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 365 KUHP dan Pasal 365 tentang pencurian.

Sebelumnya diberitakan, seorang pengemudi taksi daring di Kota Semarang, Jawa Tengah, Deny Setiawan ditemukan tewas setelah diduga jadi korban perampokan.

Tubuh korban ditemukan di Jalan Cendana Selatan IV, Sambiroto, Tembalang, pada Sabtu (19/1) malam.

Korban ditemukan tanpa identitas oleh warga sekitar.

Identitas korban terungkap usai diautopsi di Rumas Sakit Bhayangkara Semarang.

Mobil Toyota Grand Livina milik warga Margorejo Timur RT 09/RW 05 Kelurahan Kemijen, Semarang Timur tersebut juga dilaporkan hilang sebelum akhirnya ditemukan sehari sesudahnya.

Polisi menangkap IB (15) warga Barusari, Semarang Selatan, dan TA (15) warga Kembang Arum, Semarang Barat, pelaku pembunuhan sopir taksi online tersebut.