Dua pelajar pembunuh sopir taksi daring segera disidang
Kamis, 8 Februari 2018 19:17 WIB
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abiyoso Seno Aji menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan sopir taksi online di Semarang, Selasa. (Foto: I.C.Senjaya)
Semarang (Antaranews Jateng) - Tersangka pembunuh Deny Setiawan, pengemudi taksi daring di Kota Semarang, IB (15) dan TA (15), segera diadili setelah berkas perkara keduanya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri setempat.
Panitera Muda Pidana PN Semarang Noerma Soejatiningsih di Semarang, Kamis, membenarkan pelimpahan berkas dari kejaksaan tersebut.
Pelimpahan ke pengadilan itu sendiri dilakukan tidak lama setelah penyidik kepolisian melimpahkan berkas bersama tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Semarang.
"Sudah dilimpahkan, hakim yang menyidangkan juga sudah ditunjuk," katanya.
Perkara itu sendiri rencananya akan disidangkan oleh hakim tunggal Sigit Harianto.
Kerena kedua tersangka masih di bawah umur, keduanya akan disidangkan secara tertutup sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang peradilan anak.
Meski demikian keduanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 365 KUHP dan Pasal 365 tentang pencurian.
Sebelumnya diberitakan, seorang pengemudi taksi daring di Kota Semarang, Jawa Tengah, Deny Setiawan ditemukan tewas setelah diduga jadi korban perampokan.
Tubuh korban ditemukan di Jalan Cendana Selatan IV, Sambiroto, Tembalang, pada Sabtu (19/1) malam.
Korban ditemukan tanpa identitas oleh warga sekitar.
Identitas korban terungkap usai diautopsi di Rumas Sakit Bhayangkara Semarang.
Mobil Toyota Grand Livina milik warga Margorejo Timur RT 09/RW 05 Kelurahan Kemijen, Semarang Timur tersebut juga dilaporkan hilang sebelum akhirnya ditemukan sehari sesudahnya.
Polisi menangkap IB (15) warga Barusari, Semarang Selatan, dan TA (15) warga Kembang Arum, Semarang Barat, pelaku pembunuhan sopir taksi online tersebut.
Panitera Muda Pidana PN Semarang Noerma Soejatiningsih di Semarang, Kamis, membenarkan pelimpahan berkas dari kejaksaan tersebut.
Pelimpahan ke pengadilan itu sendiri dilakukan tidak lama setelah penyidik kepolisian melimpahkan berkas bersama tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Semarang.
"Sudah dilimpahkan, hakim yang menyidangkan juga sudah ditunjuk," katanya.
Perkara itu sendiri rencananya akan disidangkan oleh hakim tunggal Sigit Harianto.
Kerena kedua tersangka masih di bawah umur, keduanya akan disidangkan secara tertutup sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang peradilan anak.
Meski demikian keduanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 365 KUHP dan Pasal 365 tentang pencurian.
Sebelumnya diberitakan, seorang pengemudi taksi daring di Kota Semarang, Jawa Tengah, Deny Setiawan ditemukan tewas setelah diduga jadi korban perampokan.
Tubuh korban ditemukan di Jalan Cendana Selatan IV, Sambiroto, Tembalang, pada Sabtu (19/1) malam.
Korban ditemukan tanpa identitas oleh warga sekitar.
Identitas korban terungkap usai diautopsi di Rumas Sakit Bhayangkara Semarang.
Mobil Toyota Grand Livina milik warga Margorejo Timur RT 09/RW 05 Kelurahan Kemijen, Semarang Timur tersebut juga dilaporkan hilang sebelum akhirnya ditemukan sehari sesudahnya.
Polisi menangkap IB (15) warga Barusari, Semarang Selatan, dan TA (15) warga Kembang Arum, Semarang Barat, pelaku pembunuhan sopir taksi online tersebut.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kemenag: Rekrutmen petugas haji 2025 harus transparan, akuntabel, dan terhindar dari conflict of interest
07 November 2024 13:53 WIB, 2024
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polresta Pati fasilitasi penyidik KPK untuk pemeriksaan saksi-saksi kasus OTT
29 January 2026 9:10 WIB
Polres Pemalang amankan empat pencuri kelompok Cirebon-Surakarta dan Semarang
27 January 2026 18:58 WIB
Polda Jateng ungkap komplotan pengoplos elpiji subsidi beromset miliaran rupiah
23 January 2026 18:45 WIB
KPK membawa dua koper dan satu dus dokumen dari rumah dinas Bupati Pati Sudewo
22 January 2026 16:31 WIB