Kudus, ANTARA JATENG - Realisasi penerimaan pajak daerah di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, hingga 8 Desember 2017 mencapai Rp92,89 miliar atau 100,46 persen dari target 2017 sebesar Rp92,47 miliar.

"Kami pastikan penerimaan daerah dari sektor pajak di Kudus tersebut masih bisa bertambah hingga akhir Desember 2017," kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono melalui Kepala Bidang Perencanaan Operasional Pendapatan Teguh Riyanto di Kudus, Rabu.

Ia mengatakan penerimaan pajak selama 2017 sebesar Rp92,89 miliar tersebut, berasal dari 11 pos penerimaan pajak daerah.

Dari sebelas pos penerimaan pajak tersebut, meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame dan pajak penerangan jalan.

Sementara pajak lainnya, yakni pajak mineral bukan logam batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, PBB dan bea perolehan atas hak tanah dan bangunan.

Dari 11 pos penerimaan, katanya, hanya dua pos yang belum mencapai target penerimaan, yakni pajak penerangan jalan serta pajak sarang burung walet.

Kedua pos penerimaan tersebut hingga 8 Desember 2017 baru terealisasi untuk pajak sarang burung walet sebesar Rp40,78 miliar atau 93,76 persen dari target Rp43,5 miliar, sedangkan pajak sarang burung walet terealisasi Rp29,98 juta atau 99,95 persen dari target sebesar Rp30 juta.

Untuk pos penerimaan lainnya, kata Teguh Riyanto, sudah melampaui target penerimaan.

Target penerimaan pajak tahun ini, kata dia, ada kenaikan, dibandingkan tahun lalu karena tahun 2016 sebesar Rp77,32 miliar, sedangkan realisasinya sebesar Rp77,90 miliar atau 108,36 persen.

Bahkan, lanjut dia, target penerimaan pajak tersebut awalnya sebesar Rp82,18 miliar, kemudian melalui APBD perubahan 2017 mengalami kenaikan.

Meskipun demikian, sejak awal dia optimistis target penerimaan pajak tersebut dapat tercapai.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin Lathif
Editor :
Copyright © ANTARA 2024